Kota Bogor – Pemalsuan warkah sertifikat tanah adalah tindakan pidana serius yang dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP, yang dapat mengakibatkan pidana penjara maksimal enam tahun. Tindakan ini termasuk memalsukan dokumen tanah atau menggunakan dokumen palsu agar terlihat sah, dengan tujuan menimbulkan kerugian. Sanksi lain seperti Pasal 264 dan 266 KUHP juga dapat diterapkan, tergantung pada kasusnya.
Ketua FRRAK Doelsamson Sambernyawa laporkan BPN kota Bogor dan Yetti Suryati terkait dokumen alas Hak SHM palsu.
Bogor 1 Oktober 2025
Kepada Yth,
Kapolresta Bogor Kota
Ditempat
Perihal Pemalsuan dokumen surat tanah SHM oleh pejabat Kantor ATR BPN Kota Bogor
Dan ibu Yetty Suryati yang di duga jaringan mafia tanah
Bersama surat ini saya Direktur Eksekutif FRRAK Front Rakjat Revolusioner Anti Korupsi doelsamson sambarnyawa melenggang di langit melaporkan praktek pemalsuan dokumen surat tanah SHM dan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh oknum pejabat BPN
Kota Bogor yang mana di duga menjadi jaringan mafia tanah di kota Bogor
Sesuai amanat UU no 31 tahun 1999 Jo UU no 2 tahun 2002 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan
Sesuai amanat UU KIP no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
Sesuai amanat peraturan pemerintah no 58 tahun 2016 tentang pelaksanaan UU no 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat
Sesuai amanat UU no 28 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat ikut mengawasi kinerja pemerintahan yang bersih dari unsur- KKN
Sesuai amanat KUHP no 263 dan 266 tentang pemalsuan dokumen otentik
Sebagaimana data data yang kami dapatkan dari agent intelejen FRRAK yang kami sebar ke seluruh Indonesia kami mendapatkan aduan laporan dari masyarakat sipil terkait pemalsuan dokumen SHM, sesuai surat keterangan dari kelurahan bahwa kelurahan sendiri tidak mengetahui dan tidak tercatat dengan di dukung data data lain sesuai dengan prosedur 2 alat bukti yang cukup oleh karena itu kami sebagai anak bangsa yang sedang bekerja dengan mengemban amanat UUD’ 45 kami melaporkan hal ini ke ke Polresta Bogor kota, masyarakat butuh kepastian hukum dan keadilan jadikan hukum sebagai Panglima
Demikian surat dari kami
Hormat saya
Doelsamson sambarnyawa melenggang di langit S,as sarjana alam semesta
Tembusan ;
Irwasum Mabes Polri
Kapolda Jawa Barat
Kadiv Propam Jawa Barat
Ombudsman RI
Badan informasi publik di jakarta
Kantor ATR BPN Pusat
Kakanwil ATR BPN bandung
Endang pemilik tanah menjelaskan dasar terbitnya SHM 787 itu menggunakan dengan no C.No 110-1-III yang tidak terdaftar di kelurahan,selain itu dari batas -batas SHM 787 tidak sesuai dengan lokasi,salah satunya di SHM 787 ada batas kali yang tertulis kali Ciparigi,tapi faktanya di lokasi itu adalah kali cilegok.
“Saya pernah bertanya proses jual belinya tanah arzimar 3 pada saat mediasi di BPN ,Yetty mengatakan,saya beli tanah tapi tidak mengetahui pemliknya siapa,menurut saya ini sangat aneh,masa beli tanah tidak tau pemilik asalnya,selain itu di riwayat sertipikat 787 tidak ada dasar jual beli melainkan mengunakan dasar C.110-II-III yang tidak terdaftar dan tercatat di kelurahan.paparnya.
Saya berharap kepada BPN kota Bogor agar mengkroscek kembali dasar alas hak Sertipikat 787 atas nama Yetty Suryati,dan jika memang dasar alas haknya menyalahi aturan BPN harus membatalkan SHM tersebut. tegasnya
Ketua FRRAK Doel Samson meminta ketegasan dari kepolisian untuk usut tuntas perkara ini dengan penuh integritas sesuai amanat UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia tidak ada unsur gratifikasi,,,geledah kantor ATR BPN Kota Bogor yang terindikasi terlibat dalam praktek mafia tanah.
(Red)















