Bogor | HSB – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, Dedy Firdaus, mengecam keras tanggapan bernada merendahkan profesi jurnalis yang muncul dalam sebuah percakapan WhatsApp antara wartawan dan salah satu rekanan proyek Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Jurnalis bukan pelaku barter informasi. Mereka bekerja berdasarkan verifikasi, bukan transaksi. Tudingan semacam itu justru memperlihatkan ketakutan terhadap transparansi.” ujar Dedy, Senin, (27/10/2025).
Percakapan itu menampilkan wartawan yang membagikan tautan berita berjudul “Diduga Ada Ketidaksesuaian Teknis, Pengamat IAKI: Tidak Boleh Ada Kompromi Terhadap Kualitas dan Keselamatan” kepada salah satu pihak rekanan proyek pembangunan Kantor Kecamatan Tajurhalang yang dibiayai APBD Kabupaten Bogor 2025.
Namun, balasan dari rekanan justru menimbulkan gelombang kritik. Dalam tangkapan layar, pihak rekanan menulis:
“Macam betul aja naikin berita, kalau ada uangnya mau terima gak?”
Pernyataan itu dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis dan upaya melemahkan fungsi kontrol sosial media. Respons bernada transaksional tersebut menyingkap masih kuatnya pandangan keliru sebagian pelaksana proyek pemerintah terhadap kerja jurnalistik yang independen.
Dari sisi profesionalisme konstruksi, Ikatan Ahli Konstruksi Indonesia (IAKI) menegaskan tidak boleh ada kompromi terhadap kualitas bangunan publik.
“Bangunan pemerintah harus memegang prinsip keselamatan dan mutu. Jika ada material yang tak sesuai RAB atau spesifikasi, itu pelanggaran etika profesi sekaligus risiko keselamatan,” ujar pengamat konstruksi Nurhadi Pakaya, S.T.
Proyek pembangunan Kantor Kecamatan Tajurhalang kini tengah disorot lantaran dugaan penggunaan baja ringan, besi ulir, dan mortar yang tak sesuai standar. Laporan masyarakat terkait hal itu sedang dalam proses telaah di tingkat inspektorat.
Kasus ini bukan sekadar soal kualitas proyek fisik, tetapi juga mencerminkan rapuhnya relasi antara media dan rekanan pemerintah. Ketika wartawan dianggap bisa “dibeli” untuk menulis atau tidak menulis berita, yang rusak bukan hanya citra pers, melainkan juga kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang.
Untuk diketahui, Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor, Nilai Proyek Rp9.907.000.000,- (Sembilan Miliar Sembilan Ratus Tujuh Juta Rupiah), No Kontrak 00.3.1/14/VIII/Kec No SPMK 00.3.1/15/VIII/Kec, waktu pelaksanaan 142 (Seratus Empat Puluh Dua) hari kalender tanggal 11 Agustus 2025 s/d 31 Desember 2025. Kontraktor Pelaksana: CV. Cipta Widya Dharma, Konsultan Perencana: PT. Gumilang Sajati, Konsultan Pengawas: PT. Marga Sarana Bhumi.
(Deva)















