Bitung – Lapas Kelas IIB Bitung mengadakan sosialisasi layanan integrasi dan pemberian remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Pertemuan antara Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Bitung beserta pejabat dan staf dengan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bitung bertempat di Aula Lapas, Senin (03/11/2025).
Dalam hal ini Dody Mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut untuk memastikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memahami prosedur pelayanan dengan jelas. “Kami ingin transparansi dan kualitas pelayanan menjadi prioritas. Dengan sosialisasi ini, kami berharap tidak ada lagi miskomunikasi, sehingga informasi terkait PB, CB, dan pemberian remisi dapat tersampaikan dengan baik,” ujarnya.
Dalam Pertemuan tersebut, Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas IIB Bitung, P.B Christofer Lewerissa memaparkan secara detail mekanisme layanan integrasi dan remisi. Menurutnya, pemahaman WBP menjadi kunci dalam menjaga serta menghindari kesalahpahaman.
PB atau Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (Sembilan) bulan. PB diperuntukan untuk warga binaan dengan pidana sama atau lebih dari 1 (satu) Tahun 7 (Tujuh) Bulan. Sedangkan Cuti bersyarat atau CB adalah proses proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 ( dua pertiga ) masa pidana.
Dody juga menambahkan, sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. “Transparansi dan kemudahan akses informasi merupakan kunci dalam membangun sistem pemasyarakatan yang modern dan humanis. Pelayanan yang gratis memudahkan WBP dalam pengurusan Integrasi dan Remisi serta Pelayanan yang baik tidak hanya berdampak pada WBP, tetapi juga memberikan ketenangan bagi keluarga mereka di rumah,” tegasnya.
(EYM)















