Opini  

Restorative Justice dan Pemulihan Relasi Sosial di Masyarakat

Bogor | HSB – Program Restorative Justice yang diterapkan Kepolisian menjadi salah satu terobosan penting dalam penanganan perkara pidana ringan di Indonesia. Pendekatan ini menempatkan penyelesaian masalah tidak hanya pada dimensi hukum formal, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial antara pihak-pihak yang berselisih. Dalam konteks masyarakat yang hidup dengan pola interaksi dekat, penyelesaian berbasis musyawarah sering kali lebih relevan karena menjaga harmoni dan mencegah konflik berkepanjangan.

Di banyak kasus hukum, proses peradilan dapat menguras waktu, biaya, serta psikologis para pihak. Sementara itu, perkara yang sebenarnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan justru berujung pada perpecahan sosial. Restorative Justice hadir sebagai jembatan agar persoalan tidak sekadar selesai pada putusan hukum, tetapi juga selesai dalam kesadaran dan penerimaan sosial.

PASANG IKLAN

Pendekatan ini menekankan dialog dan kesepakatan yang adil bagi kedua pihak. Kerugian yang timbul dapat dikembalikan, permintaan maaf dapat difasilitasi secara terhormat, dan ketersinggungan sosial dapat dipulihkan. Lebih dari sekadar menyelesaikan perkara, Restorative Justice membangun kembali rasa percaya dan kebersamaan warga.

Namun demikian, mekanisme ini bukan tanpa batasan. Pendekatan restoratif tidak diperuntukkan bagi tindak pidana berat, kejahatan terencana, atau kasus yang berdampak luas. Keadilan tetap memerlukan ketegasan hukum, terutama dalam memutus mata rantai kejahatan. Karena itu, Restorative Justice sebaiknya dipahami sebagai pelengkap sistem peradilan, bukan pengganti.

Pelaksanaan pendekatan ini memerlukan sikap bijak. Aparat harus memastikan tidak ada tekanan dalam proses damai, masyarakat perlu memahami nilai kesepakatan, dan kedua pihak harus bersedia mengambil tanggung jawab atas peran masing-masing. Ketika prinsip itu dijaga, Restorative Justice tidak hanya menjadi solusi hukum, tetapi juga sarana menjaga keutuhan sosial.

Program ini pada akhirnya mencerminkan nilai dasar yang telah lama hidup dalam masyarakat Indonesia menyelesaikan masalah dengan menghormati martabat manusia, menyeimbangkan keadilan dan kebaikan, serta memulihkan hubungan, bukan sekadar menghukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *