GMPRI Kawal Sengketa Tanah Ahli Waris Balok Bin Sengke di Ciracas, Tantang DSDA Buktikan Klaim

Jakarta | HSB – Puluhan anggota Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (13/11/25). Aksi itu menyoroti sengketa kepemilikan tanah seluas 6.731 meter persegi di wilayah Ciracas, Jakarta Timur.

Koordinator aksi, Yogi Ariananda, menegaskan bahwa tanah yang terletak di RT 007/RW 004, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas itu merupakan milik sah ahli waris mendiang Balok Bin Sengke. Klaim ini, menurutnya, diperkuat oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

PASANG IKLAN

“Kepemilikan tanah ini telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 2085 K/Pid.Sus/2009. Selain itu, kami juga memiliki keterangan resmi dari Kelurahan pada tahun 2024 yang mendukung,” ujar Yogi.

Mereka menuntut Dinas Sumber Daya Air (DSDA) DKI Jakarta untuk segera mengeluarkan surat pernyataan resmi bahwa tanah tersebut bukan merupakan aset dinas.

“Tuntutan kami sederhana. Tinggal lihat arsip saja. Kalau memang bukan milik DSDA, bantulah masyarakat. Sebaliknya, kalau memang benar klaim DSDA, silakan keluarkan bukti-buktinya yang sah,” tuturnya.

Blokir PBB Dinilai Kelirul

Dalam orasinya, Yogi Ariananda menyoroti masalah pemblokiran Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dialami oleh pemilik tanah. Ia menilai tindakan ini sebagai bentuk maladministrasi dan sangat meresahkan masyarakat.

“Masyarakat yang ingin memenuhi kewajibannya membayar PBB justru dipersulit dengan pemblokiran. Ini tindakan yang keliru. Seharusnya ada pemberitahuan resmi dari pemerintah sebelum kebijakan seperti ini diterapkan,” tegas Yogi.

Ia juga menyinggung adanya indikasi masalah lain dalam kasus ini, seperti kesalahan pembayaran senilai Rp 6,5 miliar kepada pihak lain dan adanya indikasi mark-up pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Ancam Gugat Hukum

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Yogi menegaskan bahwa pemuda akan konsisten menjadi agen kontrol sosial. GMPRI menyatakan kesiapannya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan kawal terus kasus ini. Bahkan, bila diperlukan, kami tidak segan untuk menggugat DSDA DKI Jakarta dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta ke pengadilan,” pungkas Yogi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas Dinas Sumber Daya Air (DSDA) DKI Jakarta belum memberikan tanggapan atau jawaban atas konfirmasi yang diajukan terkait kasus ini.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *