5 Kali Beraksi, Pelaku Curat Ditangkap Polsek Tualang di Pinang Sebatang Timur
SIAK – Polsek Tualang berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam–biru dengan nomor polisi BM 2978 SAP. Motor tersebut hilang saat diparkir di depan rumah warga di BTN Cendrawasih Permai, Perawang Barat.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra S.H S.I.K M.Si melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix S.H.M.H membenarkan adanya pelaku curanmor dan penadah yang diamankan.
Kasus ini berawal dari laporan Winawati Sianipar, seorang PNS yang kehilangan motornya pada Minggu 2 November sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu korban sedang bertamu ke rumah saksi Martini dan ketika hendak pulang motor yang sebelumnya diparkir di depan rumah sudah raib.
Tak butuh waktu lama, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Laan Arief S.Kom, Panit Opsnal Ipda N Gultom dan tim bergerak melakukan penyelidikan. Pada Senin malam 1 Desember, tim mengamankan seorang pelaku berinisial SM (28) di Jalan Inpres, Pinang Sebatang Timur.
“Dari pemeriksaan, pelaku mengaku mengambil motor tersebut dengan cara didorong karena kunci stang tidak terkunci,” kata Kompol Hendrix, Kamis (04/12).
Lebih mengejutkan, SM juga mengaku sudah beraksi di 4 TKP dan 1 TKP curat bongkar rumah di wilayah hukum Polsek Tualang. Motor curian itu kemudian dijual kepada seseorang bernama Inisial RH (38) di Kecamatan Dayun.
“Berbekal informasi tersebut, tim bergerak cepat ke Dayun dan pada Selasa dini hari 2 Desember akhirnya menangkap pelaku RH di rumah kontrakannya. Pelaku RH mengakui telah membeli empat unit sepeda motor tanpa surat dari SM,” terang Kapolsek.
Kedua pelaku kini sudah diamankan di Polsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku SM (28) dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan RH (38) dijerat Pasal 362 atau Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara 4 tahun Penjara.
(red)














