Harian Sinar Bogor

Menyajikan Berita Teraktual dan Terpercaya

Ungkap Kasus Pengerusakan Rumah, Polres Dumai Amankan 2 Terlapor

DUMAI – Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengerusakan di Kelurahan Buluh Kasap. Dua orang terlapor berinisial MI dan S diamankan saat tengah melakukan aksinya, Minggu (14/12).

Hal ini dikonfirmasi secara langsung oleh Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K S.H dengan dasar Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/59/XII/2025/SPKT/SEK D.TIMUR/RES DUMAI/POLDA RIAU yang diterima pada hari Senin, 15 Desember 2025 pukul 16.29 WIB.

“Kronologis kejadian berawal saat tim mendapat informasi dari masyarakat tentang terjadinya pengerusakan rumah di Jalan Sei Siak RT014 Kelurahan Buluh Kasap,” kata AKBP Angga, Selasa (16/12).

Kemudian tim mendatangi Tempat Kejadian (TKP) dan sekitar pukul 17.00 WIB menemukan kedua terlapor sedang memecahkan lantai rumah tingkat dua bagian belakang.

“Kedua terlapor langsung diamankan bersama dengan barang bukti 1 buah linggis, 1 buah martil besar, 1 buah martil kecil, 1 buah kapak dan 1 buah pahat,” terang Kapolres.

Selanjutnya, tim menginformasikan kejadian kepada pemilik rumah, Johnny Zhang dan pemilik rumah membuat laporan resmi ke polisi. Johnny Zhang mengalami kerugian sebesar sekitar Rp5 juta akibat pengerusakan tersebut.

“Kedua terlapor diduga melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pengerusakan,” tegas AKBP Angga.

Dengan penangkapan kedua terlapor ini, Polres Dumai menunjukkan komitmen yang tegas untuk menindak setiap bentuk kejahatan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyaraka terutama yang melibatkan kerusakan harta benda milik warga.

“Kami sangat menghargai informasi yang diberikan oleh masyarakat, karena itu adalah kunci dalam keberhasilan mengungkap kasus ini secara cepat,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup