Harian Sinar Bogor

Menyajikan Berita Teraktual dan Terpercaya

2 Pelaku Diamankan, Polsek Langgam Berhasil Mengungkap Kasus Illegal Logging di Jalan Lintas Timur KM 24

PELALAWAN – Polsek Langgam berhasil mengungkap kasus illegal logging di Jalan Lintas Timur KM 24, Langgam, Selasa (06/01/26). Kasus ini berhasil diungkap setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan illegal logging di lokasi tersebut.

Setelah menerima informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Langgam, Aiptu Yudi Candra melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Di lokasi tim menemukan tumpukan kayu yang telah dirakit di dalam parit dan berhasil menangkap dua orang pelaku yang berinisial A dan R.

“Kedua pelaku mengakui melakukan penebangan kayu di dalam hutan yang tidak jauh dari pinggir jalan,” kata Aiptu Yudi Candra.

Tim kemudian menyita barang bukti 1 unit mobil truk colt Diesel Toyota Dina warna biru, 3 unit mesin chainsaw, 1 buah martil/palu, 2 buah parang, 110 batang kayu gelondongan dan 2 unit perahu sampan mesin robin.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Langgam Iptu Jerr Paulus Sinaga S.H mengatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas kegiatan illegal logging di wilayah Kabupaten Pelalawan,” kata Iptu Jerr Paulus, Sabtu (10/01/26).

Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan illegal logging.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan,” tegas Kapolsek.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup