KAMPAR – Polsek Tapung Hulu tangkap seorang pelaku narkoba jenis sabu di KM 65, Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung, Rabu (14/1/1016) sekira pukul 17.00 WIB.
“Pelaku berinisial SI (28), warga Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu berat bruto 1,81 Gram,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hulu Iptu Riko Rizki Masri.
Kejadian ini berawal saat Polsek Tapung Hulu mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan narkotika jenis sabu di Sukaramai.
Kemudian tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu, Ipda Zulkarnaini langsung melakukan penyelidikan di TKP.
“Tidak lama tim melihat pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Sukaramai KM 65,” ujar Kapolsek.
Setelah mengamankan pelaku, tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik bening, satu HP merk Oppo a3X dan unit Honda Vario warna biru kombinasi hitam nopol BM 3361 ZBL.
“Saat diiinterogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya,” ujar Iptu Riko Rizki Masri.
Kemudian tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Tapung Hulu untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku ini sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana,” tegas Kapolsek.
(red)
