Harian Sinar Bogor

Menyajikan Berita Teraktual dan Terpercaya

Penjualan Obat Daftar G Diduga Marak di Ciampea, Aparat Kecamatan Dinilai Abai

Bogor | HSB – Dugaan peredaran dan penjualan obat keras daftar G berbagai jenis kembali mencuat di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan obat-obatan yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter itu diduga dijual bebas, tanpa pengawasan ketat, dan berlangsung dalam waktu yang tidak singkat. Jumat (16/1/26).

Obat daftar G, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah dan ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), merupakan obat keras yang peredarannya wajib melalui fasilitas kefarmasian resmi dan harus disertai resep dokter. Penjualan bebas obat jenis ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Namun, berdasarkan penelusuran, praktik dugaan penjualan obat daftar G tersebut seolah berlangsung tanpa hambatan berarti. Sejumlah titik penjualan diduga beroperasi di lingkungan permukiman padat penduduk. Ironisnya, meski temuan ini telah menjadi pengetahuan umum di masyarakat setempat, tidak terlihat adanya langkah penindakan atau tindak lanjut yang tegas dari pejabat publik di wilayah administrasi Kecamatan Ciampea.

Sikap pasif aparatur kecamatan ini memunculkan tanda tanya besar. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah, kecamatan memiliki fungsi koordinatif dan pengawasan terhadap ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Pembiaran terhadap dugaan peredaran obat terlarang dapat ditafsirkan sebagai kelalaian dalam menjalankan kewenangan administratif.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup