Laporan Tramadol di Pasar Ciampea Indah, Negara Hadir Sebatas “Oke”

Bogor | HSB – Dugaan peredaran obat keras daftar G di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, kembali menyingkap persoalan klasik. Negara hadir sebatas formalitas, sementara praktik ilegal diduga berlangsung terang-terangan di ruang publik.
Informasi soal dugaan penjualan bebas tramadol di Pasar Ciampea Indah disampaikan langsung oleh seorang wartawan kepada Camat Ciampea, Pardi. Percakapan berlangsung melalui pesan singkat. Setelah memastikan dirinya masih menjabat camat, Pardi menerima informasi lokasi dugaan peredaran obat keras tersebut.
Responsnya singkat. “Oke,” nanti kita diskusikan dengan terkait bang,” tulis Pardi. Minggu (18/1/26). Tak ada penjelasan lanjutan. Tak ada keterangan mengenai langkah penertiban, koordinasi dengan aparat penegak hukum, maupun upaya pengawasan lanjutan.
Jawaban satu kata itu menjadi cermin bagaimana persoalan serius yang menyangkut kesehatan publik dan pelanggaran hukum kerap diperlakukan sebagai informasi biasa. Padahal, Pasar Ciampea Indah merupakan ruang publik yang berada dalam wilayah administrasi kecamatan, tempat pengawasan pemerintah semestinya hadir secara aktif.
Tramadol dan obat daftar G lainnya merupakan obat keras yang peredarannya dibatasi ketat oleh negara. Aturan BPOM dan undang-undang kesehatan secara tegas melarang penjualan tanpa resep dokter. Praktik penjualan bebas bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang dapat berujung pidana.
Namun, di Ciampea, dugaan praktik itu disebut berlangsung terbuka dan tidak singkat. Situasi ini memunculkan pertanyaan politis sejauh mana aparatur wilayah menjalankan fungsi pengawasan? Apakah laporan masyarakat cukup berhenti sebagai pesan singkat tanpa tindak lanjut?
Dalam struktur pemerintahan, camat merupakan perpanjangan tangan bupati di tingkat kecamatan. Ia memiliki kewajiban memastikan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Ketika informasi dugaan pelanggaran hukum diterima, pembiaran atau kesan pembiaran menjadi masalah serius.
“Jika pejabat wilayah hanya merespons normatif tanpa tindakan, maka yang lahir adalah ruang abu-abu. Di situlah praktik ilegal tumbuh subur,” kata seorang pengamat kebijakan publik di Bogor.
Kasus ini menegaskan satu hal persoalan peredaran obat keras bukan semata urusan pedagang nakal, melainkan soal kehadiran negara. Ketika pengawasan melemah di tingkat paling dekat dengan warga, yang dipertaruhkan bukan hanya hukum, tetapi keselamatan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Ciampea mengenai tindak lanjut atas dugaan peredaran obat daftar G tersebut. Kepolisian dan instansi kesehatan daerah juga belum memberikan penjelasan apakah telah menerima laporan atau melakukan pengawasan di Pasar Ciampea Indah.
(Red)










