Harian Sinar Bogor

Menyajikan Berita Teraktual dan Terpercaya

Awal Kepemimpinan, Kapolres Siak Tegas Nyatakan Perang Terhadap Narkoba

SIAK – Polres Siak berhasil mengungkap dua perkara besar narkotika yang merupakan kasus perdana sejak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar SH SIK MH resmi menjabat.

Perkara pertama diungkap oleh Satresnarkoba Polres Siak, dibawah kendali AKP Benny Afriandi Siregar S.H M.H yang baru saja menjabat sebagai Kasat Resnarkoba langsung berhasil membongkar jaringan narkotika lintas provinsi Sumatera Utara–Riau.

Seorang kurir berinisial ED (44) diamankan di wilayah Kecamatan Kandis dengan barang bukti 201,80 gram sabu. Dari hasil pemeriksaan, ED mengaku diperintahkan oleh RD (DPO) untuk mengantarkan narkotika dari Tanjung Balai, Sumatera Utara ke wilayah Riau.

Sementara itu, perkara kedua diungkap oleh Polsek Lubuk Dalam yang berhasil mengamankan dua pelaku peredaran sabu di Kampung Sialang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam. Dua tersangka berinisial SD (25) dan RA (22) diamankan bersama barang bukti 16 paket sabu dengan berat total 6,8 gram serta sejumlah alat hisap narkotika.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah awal dalam masa kepemimpinannya dan menjadi sinyal keras bagi para pelaku narkotika.

“Ini adalah pengungkapan perdana sejak saya dilantik sebagai Kapolres Siak. Saya tegaskan, tidak ada ruang bagi narkoba di Kabupaten Siak. Waspadalah, kami akan bertindak tegas dan konsisten terhadap siapa pun yang terlibat peredaran narkotika,” tegas AKBP Sepuh saat memimpin konferensi pers di Gedung Endra Dharma Laksana (EDL) Mapolres Siak, Senin (19/01/26).

Dengan diamankannya narkotika dalam jumlah besar, Polres Siak telah menyelamatkan ribuan generasi bangsa dari bahaya narkoba.

“Ratusan gram sabu yang berhasil kita amankan berarti ribuan generasi muda terselamatkan. Ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi upaya nyata menjaga masa depan bangsa,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Beni Apriandi Siregar S.H M.H menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan pencapaian kolektif hasil kerja sama solid antara Satresnarkoba, Polsek jajaran, dan dukungan masyarakat.

“Bapak Kapolres menekankan bahwa keberhasilan ini adalah hasil sinergi seluruh jajaran. Satresnarkoba tidak bisa bekerja sendiri, keberhasilan pengungkapan beruntun ini merupakan wujud kerja sama dengan Polsek jajaran dan partisipasi aktif masyarakat,” ujar AKP Beni.

AKP Beni juga menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan akhir, melainkan awal dari upaya berkelanjutan Polres Siak dalam memberantas narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron. Tidak ada kompromi terhadap kejahatan narkotika,” tegasnya.

Ancaman Hukuman Berat, Atas perbuatannya, tersangka ED (44) dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara para tersangka dari perkara Polsek Lubuk Dalam diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Siak kembali mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup