Kedapatan Miliki Sabu-Sabu, Pria ini Diamankan Tim Raga Polres Dumai
DUMAI – Polres Dumai mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat ±0,82 gram.
Pelaku ditangkap oleh Tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) pada Kamis, 22 Januari 2026 dini hari di sekitar Jembatan Kuala Sungai Dumai, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak terlepas dari peran aktif tim yang selalu menjaga kewaspadaan selama patroli.
“Tim Raga adalah untuk memberantas aksi premanisme serta menciptakan rasa aman dan ketertiban masyarakat dengan patroli aktif, penindakan tegas dan pelayanan responsif. Kali ini, mereka berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang membawa barang bukti narkotika,” jelas AKBP Angga.
Pelaku berinisial RM (36), seorang pedagang ikan yang beralamat di Jalan Sadar Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur. Saat ditemukan, pelaku berada di atas sepeda motor Yamaha RX-King warna ungu dengan nomor polisi BK 1210 RR.
“Tim menemukan satu paket barang yang diduga sabu dalam tas selempang milik tersangka. Selain itu, tim juga menyita handphone Realme warna putih dan kendaraannya sebagai barang bukti,” ujar Kapolres.
Hasil tes urin terhadap pelaku menunjukkan positif terhadap amphetamine, namun negatif terhadap methamphetamine dan tetra hydro cannabinol. Pelaku mengaku menyimpan dan akan menjual barang tersebut.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam proses penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka akan didakwa berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo UU No 1 Tahun 2026,” tegas AKBP Angga.
(red)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan