Polsek Kerumutan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit di PT SLS

PELALAWAN –Polsek Kerumutan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian buah sawit milik PT Sari Lembah Subur (SLS) pada Sabtu, 24 Januari 2026. Empat pelaku telah diamankan dan berbagai barang bukti berhasil disita.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Kerumutan, Iptu Budi Santoso mengatakan bahwa kasus curat tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/02/I/2026/SPKT/Polsek Kerumutan/Polres Pelalawan/Polda Riau.
“Para pelaku telah diamankan oleh petugas keamanan PT SLS dan polisi telah menerima laporan tersebut untuk diproses lebih lanjut,” kata Iptu Budi Santoso, Minggu (25/01).
Keempat pelaku berinisial S alias I, M alias O, S alias P dan DI alias D, semuanya warga Desa Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan akan terus memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kapolsek.
Barang bukti yang disita dua puluh dua tandan kelapa sawit dengan berat 280 kilogram, satu buah egrek tangkai fiber dan satu buah tojok terbuat dari besi. Kerugian yang dialami oleh PT SLS sebesar Rp 980.560 (sembilan ratus delapan puluh ribu lima ratus enam puluh rupiah).
“Para pelaku akan dikenakan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” tegas Iptu Budi Santoso.
Tindakan yang telah dilakukan antara lain menerima laporan polisi, memeriksa dan mengolah TKP, melakukan pemeriksaan saksi serta mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Masyarakat untuk selalu meningkatkan keamanan terhadap barang miliknya dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” imbau Kapolsek Kerumutan.
(red)













