Rokok Ilegal Beredar di Bojonggede, Pengawasan Pemda dan Polres Bogor Dipertanyakan
Bogor, | HSB – Peredaran rokok tanpa pita cukai diduga masih berlangsung bebas di wilayah Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rokok yang tidak dilengkapi label atau pita cukai resmi itu bahkan dijual secara terbuka di warung kelontong.
Pantauan di salah satu kios di Jalan Raya Bojonggede, Kelurahan Kedung Waringin, Senin sore, (9/3/26), menunjukkan sejumlah bungkus rokok tanpa pita cukai dipajang bersama produk rokok legal. Rokok tersebut dijual bebas kepada pembeli tanpa adanya tanda pita cukai sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Seorang penjaga warung terlihat menawarkan rokok tanpa pita cukai tersebut kepada pembeli. Produk itu umumnya dijual dengan harga lebih murah dibanding rokok yang memiliki pita cukai resmi.
Peredaran rokok tanpa pita cukai sejatinya melanggar ketentuan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, setiap barang kena cukai yang beredar wajib dilekati pita cukai sebagai bukti pelunasan cukai kepada negara.
Pasal 54 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, pengaturan teknis mengenai pita cukai juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai, yang mewajibkan setiap produk tembakau yang beredar di pasar memiliki pita cukai resmi dari pemerintah.
Praktik penjualan rokok ilegal tersebut dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan di tingkat daerah. Aparatur pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum seharusnya melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi merusak mekanisme persaingan usaha yang sehat karena produk ilegal dijual dengan harga jauh lebih murah.
Sejumlah pihak menilai aparat pemerintah daerah dan kepolisian perlu meningkatkan pengawasan di lapangan. Minimnya penindakan dikhawatirkan membuat peredaran rokok ilegal semakin meluas di wilayah Kabupaten Bogor.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bogor maupun Kepolisian Resor Bogor terkait temuan penjualan rokok tanpa pita cukai tersebut.
(DevChoz)




