Opini  

Risiko Pengadaan Tinggi, Pasal 84 Perpres 16/2018 Tegaskan Kewajiban Negara Beri Pendampingan Hukum

Bogor | HSB – Risiko hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dinilai masih menjadi momok bagi aparatur negara. Di tengah tingginya ancaman pidana dan administratif, pemerintah sebenarnya telah menegaskan kewajiban negara untuk hadir memberi perlindungan hukum kepada pelaku pengadaan.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 84 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam beleid tersebut, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diwajibkan memberikan pelayanan hukum kepada pelaku pengadaan barang dan jasa yang menghadapi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugasnya.

“Pelayanan hukum diberikan sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan,” Demikian bunyi Pasal 84 ayat (2) Perpres 16/2018.

Ketentuan ini menjadi penegasan bahwa negara tidak boleh membiarkan pejabat pengadaan, pejabat pembuat komitmen (PPK), kelompok kerja pemilihan, maupun pelaksana pengadaan lainnya menghadapi persoalan hukum sendirian. Sebab, pengadaan merupakan sektor dengan risiko tinggi, mulai dari potensi kesalahan administrasi, gugatan perdata, hingga ancaman pidana korupsi.

Praktisi pengadaan dan hukum, Khalid Mustafa menilai Pasal 84 merupakan bentuk pengakuan negara bahwa proses pengadaan tidak bisa dilepaskan dari risiko hukum yang kompleks. Menurut dia, perlindungan hukum mutlak diperlukan agar para pelaku pengadaan tidak bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi.

“Pengadaan itu penuh risiko. Negara wajib hadir memberi perlindungan. Jangan sampai pejabat pengadaan dibiarkan sendiri ketika menghadapi persoalan hukum yang muncul dalam pelaksanaan tugas,” kata Khalid Mustafa dalam unggahan video yang dikutip, Sabtu (2/5/2026).

Menurut Khalid, perlindungan hukum bukan berarti membebaskan pelaku pengadaan dari tanggung jawab hukum. Perlindungan itu, kata dia, merupakan jaminan negara agar proses hukum berjalan adil, proporsional, dan tidak serta-merta menyeret kebijakan administratif ke ranah pidana.

Ia menilai, selama ini masih banyak aparatur yang ragu mengambil keputusan dalam pengadaan karena khawatir dikriminalisasi. Akibatnya, penyerapan anggaran kerap tersendat dan proyek pelayanan publik terhambat.

Fenomena itu dikenal luas sebagai fear of decision ketakutan mengambil keputusan karena ancaman hukum yang membayangi. Dalam praktik birokrasi, kondisi tersebut kerap membuat pejabat memilih pasif ketimbang mengambil langkah yang dianggap berisiko.

Padahal, dalam konstruksi hukum pengadaan, kesalahan administratif semestinya lebih dahulu diuji dalam koridor administrasi pemerintahan, bukan langsung dipidana. Karena itu, kehadiran layanan hukum sebagaimana diatur Pasal 84 menjadi instrumen penting untuk menjaga keberanian birokrasi dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.

Pasal 84 Perpres 16/2018 mengatur dua hal pokok. Pertama, kewajiban kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memberikan pelayanan hukum kepada pelaku pengadaan. Kedua, pendampingan hukum itu diberikan sejak tahap penyelidikan hingga putusan pengadilan.

Ketentuan ini sekaligus menegaskan bahwa pelaku pengadaan bukan sekadar objek pemeriksaan hukum, melainkan bagian dari sistem pemerintahan yang harus dilindungi selama bertindak sesuai aturan dan itikad baik.

Di atas kertas, perlindungan itu sudah jelas. Persoalannya, implementasi Pasal 84 masih kerap lemah di lapangan. Tidak semua pemerintah daerah memiliki mekanisme pendampingan hukum yang aktif, cepat, dan memadai bagi aparatur yang tersangkut persoalan pengadaan.

Akibatnya, banyak pejabat pengadaan tetap menghadapi proses hukum tanpa dukungan institusi yang cukup. Dalam situasi semacam itu, Pasal 84 kerap berhenti sebagai norma administratif, tanpa benar-benar hadir sebagai perlindungan nyata.

(DevChoz)

Exit mobile version