Sita 29 Paket Sabu Siap Edar, Polsek Tapung Amankan Warga Muara Mahat Baru

KAMPAR – Polsek Tapung berhasil amankan seorang pelaku narkotika jenis sabu dan darinya berhasil disita 29 paket siap edar dengan berat 9,94 gram.

Pelaku berinisial UT (55), warga Dusun II RT002/RW003, Desa Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung. Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Poros Desa Muara Mahat Baru pada Jum’at, 1 Mei 2026 sekira pukul 10.45 WIB.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol YE Bambang Dewanto mengatakan bahwa pelaku ditangkap berdasar laporan masyarakat.

“Kita mendapatkan informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Muara Mahat Baru,” kata Kapolsek, Sabtu (02/05).

Setelah itu, tim melakukan penyelidikan ke alamat sesuai informasi dari masyarakat tersebut.

“Tidak lama tim melihat seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Poros Muara Mahat Baru dan langsung mengamankannya,” jelasnya.

Selanjutnya pelaku diinterogasi dan mengaku berinisial UT. Kemudian tim mengamankan dan melakukan pengeledahan badan serta sepeda motornya.

“Saat digeledah, tim menemukan 29 paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening dan 1 paket sedang,” ungkap Kompol Bambang.

Pelaku juga menerangkan kepada tim bahwa narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari RO yang bertempat tinggal di Bangkinang dengan sistem kerja sama dengan harga Rp4.700.000.

“Dimana narkotika jenis sabu terjual, maka pelaku harus menyerahkan dan menyetorkan sejumlah uang penjualan  tersebut kepada RO,” tambah Kapolsek.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana dan UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” tegas Kompol Y E Bambang Dewanto.

(red)

Exit mobile version