Rusak Fungsi Ekologis Sungai, Polda Riau Tetapkan PT MM Tersangka Perusakan Lingkungan

PEKANBARU – Polda Riau gelar konferensi pers pengungkap kasus dugaan kejahatan lingkungan yang menjerat PT MM, Senin (18/05).

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan didampingi Kasubdit IV AKBP Teddy Ardian dan Kabid Humas Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan bahwa perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat.

“Laporan disampaikan oleh Ketua DPW Provinsi Riau Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (ALUN Riau) yang menyoroti dugaan pengolahan lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan yang tumpang tindih antara Hak Guna Usaha (HGU) dengan kawasan hutan,” kata Kombes Ade.

Penyidik Subdit IV Tipidter Reskrimsus menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam diduga telah berlangsung selama lebih kurang 22 tahun dan terus menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan.

“Hasil penyidikan menunjukkan pembukaan lahan dan penanaman sawit di lokasi tersebut telah dilakukan sejak 1997-1998,” terangnya.

“Dugaan pemanfaatan kawasan sempadan sungai secara ilegal ini bukan aktivitas sesaat, melainkan berlangsung dalam kurun waktu panjang,” ujar Kombes Ade.

PT MM diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas budidaya sawit yang dilakukan di kawasan sempadan sungai.

“Penyidik menilai aktivitas tersebut bertentangan dengan dokumen AMDAL perusahaan, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, hingga ketentuan perlindungan sempadan sungai lainnya,” jelas Kombes Ade.

Selain itu, PT MM disebut tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015.

Polda Riau menilai aktivitas perkebunan di wilayah itu berpotensi merusak fungsi ekologis sungai dan berdampak jangka panjang terhadap lingkungan hidup masyarakat sekitar.

“Penetapan tersangka korporasi ini menjadi pesan tegas, bahwa tidak akan ragu menerapkan pidana terhadap pelanggaran lingkungan yang berdampak pada kawasan konservasi maupun daerah aliran sungai,” tegas Kombes Ade.

PT MM dijerat Pasal 98 ayat (1) junto Pasal 99 ayat (1) junto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar

(red)

Exit mobile version