Bogor | HSB – Proyek pengadaan dan pemasangan saluran U-Ditch di Jalan Pintu Ledeng, Cabang Ciomas, Kabupaten Bogor, senilai Rp570 juta lebih, tengah berlangsung di bawah pelaksana CV Eka Cipta Prestasi. Proyek ini berada di bawah naungan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor dan ditarget rampung dalam 90 hari, dari 21 Juli hingga 5 Oktober 2025.
Namun, proyek yang dikerjakan dengan dana publik ini menuai tanda tanya besar, tidak tercantum konsultan perencana maupun konsultan pengawas dalam papan proyek. Padahal, dua unsur ini sejatinya adalah pilar penting dalam proses konstruksi pemerintah yang transparan, akuntabel, dan berstandar mutu.
Konsultan perencana bertugas menyusun desain teknis dan menghitung kebutuhan proyek agar sesuai fungsi dan anggaran. Sementara konsultan pengawas bertugas mengawasi kualitas pelaksanaan di lapangan agar sesuai spesifikasi. Tanpa dua peran ini, siapa yang memastikan efisiensi dan kualitas bangunan? Siapa yang akan mengukur deviasi dari rencana jika mutu pekerjaan di lapangan menurun?
Ketidakhadiran mereka berpotensi membuka ruang bagi pelaksanaan proyek yang asal jadi, tidak sesuai spesifikasi, bahkan rawan penyimpangan anggaran. Lebih dari itu, publik sebagai pemilik anggaran menjadi pihak yang paling dirugikan.
Apakah proyek ini memang dikecualikan dari kewajiban menggunakan jasa konsultan? Jika iya, Perumda Tirta Kahuripan wajib menjelaskan dasar hukumnya. Jika tidak, maka proyek ini jelas melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tanpa pengawasan profesional dan perencanaan yang matang, proyek ini bagaikan kapal yang berlayar tanpa kompas mudah tersesat, sulit kembali ke arah yang benar. Sudah saatnya seluruh proyek daerah, tak peduli skala kecil maupun besar, dikelola secara profesional demi menjaga kepercayaan publik dan kualitas infrastruktur.















