Harian Sinar Bogor

Menyajikan Berita Teraktual dan Terpercaya

Elpiji 3 Kilogram, Bisnis Gelap di Bogor

Bogor | HSB – Penjualan elpiji 3 kilogram tanpa izin resmi Pertamina kian marak di wilayah Kabupaten Bogor. Fenomena ini bukan sekadar soal pelanggaran aturan distribusi, melainkan cerminan lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Gas melon bersubsidi sejatinya ditujukan untuk masyarakat miskin dan usaha mikro. Namun praktik di lapangan menunjukkan lain, pangkalan resmi kerap kesulitan memenuhi permintaan, sementara kios-kios tak berizin menjual bebas dengan harga lebih tinggi. Kondisi ini jelas merugikan masyarakat kecil yang menjadi sasaran utama subsidi negara.

Polres Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor mestinya tidak tinggal diam. Tanpa penertiban tegas, mata rantai distribusi ilegal akan semakin mengakar, bahkan berpotensi melibatkan oknum aparat atau pejabat yang menutup mata. Celakanya, masyarakat miskin yang menjadi penerima manfaat justru semakin tersisih dari haknya.

Pertamina sendiri telah menetapkan aturan ketat mengenai distribusi elpiji bersubsidi, termasuk perizinan resmi dan kuota untuk setiap wilayah. Jika regulasi ini tidak ditegakkan, maka subsidi yang digelontorkan negara hanya akan berpindah tangan ke pedagang ilegal yang mencari keuntungan instan.

Di tengah tekanan ekonomi, aparat penegak hukum perlu menunjukkan keseriusan. Penindakan hukum terhadap penjual elpiji ilegal bukan hanya perkara pelanggaran administrasi, melainkan bagian dari menjaga hak rakyat kecil. Pemerintah daerah pun harus membuka kanal pengaduan masyarakat yang mudah diakses, agar praktik penyimpangan bisa cepat diungkap.

Elpiji 3 kilogram adalah kebutuhan dasar. Menyerahkannya ke pasar gelap sama saja dengan mengabaikan keadilan sosial yang menjadi fondasi kebijakan subsidi.

 

Penulis: Redaksi hariansinarbogor.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup