Opini  

Dugaan Monopoli Konsultan di Dinas Pendidikan Bogor

Bogor | HSB – Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor kembali jadi sorotan. Bukan lantaran program peningkatan mutu belajar, melainkan dugaan praktik monopoli dalam penunjukan konsultan pengawas dan konsultan perencana pada proyek konstruksi tahun anggaran 2025.

Sejumlah kontraktor lokal mengeluhkan sulitnya masuk ke lingkaran proyek, karena nama-nama konsultan yang muncul nyaris sama dari tahun ke tahun. Fenomena ini memunculkan tanda tanya. Apakah benar ada kompetisi sehat dalam proses pengadaan, atau hanya formalitas semata?

PASANG IKLAN

Praktik monopoli, jika benar terjadi, jelas melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah: transparansi, akuntabilitas, serta persaingan yang adil. Lebih jauh, publik patut khawatir kualitas pembangunan fisik pendidikan mulai dari ruang kelas hingga laboratorium sekolah bisa tergerus akibat konsultan pengawas dan perencana yang itu-itu saja. Tanpa pengawasan yang ketat, risiko pemborosan anggaran dan pekerjaan asal-asalan bukan sekadar kemungkinan, melainkan ancaman nyata.

Apalagi, alokasi anggaran infrastruktur pendidikan tahun 2025 di Kabupaten Bogor mencapai ratusan miliar rupiah. Jika dana sebesar itu terkonsentrasi pada segelintir pihak, maka aroma kartel proyek kian terasa.

Kepala Dinas Pendidikan bersama Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) seharusnya tampil menjawab kecurigaan publik. Proses lelang terbuka, akses informasi yang jelas, serta pemerataan kesempatan bagi konsultan lokal adalah langkah minimal yang bisa dilakukan.

Persaingan sehat bukan hanya jargon administratif. Ia adalah pondasi agar setiap rupiah uang negara menghasilkan kualitas terbaik untuk anak-anak sekolah. Tanpa itu, jargon “pembangunan pendidikan” hanya tinggal slogan, sementara praktik rente proyek tetap subur di balik meja birokrasi.

Oleh: Redaksi Hariansinarbogor.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *