Opini  

Diduga Ada Pengurangan Item Pekerjaan, Kualitas Rehabilitasi Gedung Disbudpar Kabupaten Bogor Dipertanyakan

Bogor | HSB – Dugaan ketidaksesuaian item pekerjaan dalam proyek Belanja Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor Disbudpar Kabupaten Bogor mulai menuai sorotan. Temuan di lapangan memperlihatkan adanya perbedaan antara keterangan pelaksana proyek dan kondisi pekerjaan sebenarnya, terutama terkait rencana pengecatan interior gedung.

Proyek dengan nilai kontrak Rp 500.610.000 tersebut dikerjakan oleh PT Bela Persada Utama dan diawasi oleh PT Inkonvesi Izi Konsultan, menggunakan anggaran APBD Tahun 2025. Dalam keterangan kepada awak media, pelaksana proyek, Fadil Ilham, menyebut bahwa salah satu item pekerjaan pemeliharaan adalah pengecatan seluruh ruangan kantor Disbudpar.

PASANG IKLAN

Namun penelusuran lanjutan di gedung tersebut memperlihatkan kondisi berbeda. Tidak tampak adanya pengerjaan pengecatan seperti yang sebelumnya dinyatakan oleh pelaksana. Seorang petugas keamanan yang bertugas di gedung itu membenarkan hal tersebut.

β€œTidak ada pengecatan dalam proyek ini, Pak. Yang ada hanya lukisan dekoratif berbentuk tarian budaya, itu pun tidak terlalu besar,” ujar seorang petugas keamanan yang meminta identitasnya disamarkan, Senin, 10 November 2025.

Ketidaksinkronan keterangan pelaksana dengan kondisi lapangan ini memunculkan dugaan pengurangan volume pekerjaan. Dalam proyek pemerintah, item yang tercantum dalam kontrak bersifat mengikat dan wajib dikerjakan. Pengurangan volume pekerjaan tanpa penyesuaian nilai pembayaran dapat masuk kategori merugikan keuangan negara.

Pengamat dari Ikatan Ahli Konstruksi Indonesia (IAKI), Nurhadi Pakaya, S.T., saat dimintai pandangan, menilai perbedaan keterangan tersebut perlu ditelusuri lebih dalam melalui dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).

β€œKalau pengecatan tercantum dalam RAB tetapi tidak dikerjakan, itu bukan sekadar salah informasi. Itu sudah wilayah maladministrasi konstruksi yang bisa mengarah ke dugaan korupsi,” ujarnya saat dihubungi.

Dalam UU Tipikor, pengurangan volume pekerjaan dalam proyek yang dibiayai APBD dapat dijerat Pasal 7 jo. Pasal 2 dan Pasal 3 karena berpotensi menimbulkan kerugian negara. Sementara dalam UU Jasa Konstruksi, penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak.

Fakta sementara menunjukkan indikasi bahwa informasi pelaksana proyek tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan, sebuah situasi yang patut dicermati publik sebagai bentuk pengawasan anggaran daerah.

Proses pemantauan di lapangan akan terus dilakukan untuk menelusuri, isi RAB dan dokumen kontrak pekerjaan, peran konsultan pengawas, mekanisme serah terima pekerjaan (PHO dan FHO).

(Deva)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *