Cegah Kerusakan Lingkungan, Polsek Jajaran Polres Kuansing Turun Langsung Imbau Warga Stop PETI
KUANSING – Jajaran Polres Kuantan Singingi melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran maklumat terkait larangan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) secara serentak di sejumlah wilayah hukum. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Prioritas Kapolri Nomor 5 tentang Pemantapan Kinerja Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas). Sabtu (21/2/2026).
Sosialisasi dilaksanakan oleh Polsek Cerenti, Polsek Kuantan Mudik, Polsek Hulu Kuantan, Polsek Logas Tanah Darat dan Polsek Pangean dengan menyasar masyarakat di desa-desa yang dinilai rawan aktivitas PETI. Personel turun langsung ke lapangan untuk menyampaikan imbauan, berdialog dengan warga, serta melakukan penempelan maklumat Kapolres Kuansing terkait larangan aktivitas pertambangan ilegal.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya pencegahan guna menjaga stabilitas kamtibmas sekaligus melindungi lingkungan dari dampak kerusakan akibat aktivitas penambangan tanpa izin.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin. Selain melanggar hukum, PETI juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta dapat memicu potensi konflik sosial,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan, Polres Kuansing mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak hukum dan lingkungan dari aktivitas PETI. Namun demikian, penegakan hukum tetap akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.
Salah satu penegasan yang disampaikan kepada masyarakat adalah ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kapolres berharap masyarakat semakin sadar hukum dan bersama-sama menjaga kelestarian alam di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Kita semua memiliki tanggung jawab menjaga lingkungan demi masa depan anak cucu kita. Mari bersama kita hentikan aktivitas PETI dan ciptakan Kuansing yang aman, tertib dan lestari,” pungkas AKBP Hidayat Perdana.
Dengan dilaksanakannya kegiatan secara serentak di berbagai kecamatan, diharapkan pesan larangan PETI dapat tersampaikan secara luas dan efektif kepada masyarakat.
(red)





