Sukabumi – Jadwal sidang ke dua para ahli waris Natadipura yang menggugat Pemda kabupaten Sukabumi dalam hal ini Bapenda bersama BPN sebagai tergugat, dan kantor Pratama bersama KPK menjadi turut tergugat.
Setelah sebelumnya pada bulan juli sidang pertama dijadwalkan, namun sayang pada sidang pertama tergugat Bapenda dan BPN tidak hadir, hingga dijadwalkan lagi pada hari jumat 1 Agustus 2025 ini, Saleh Hidayat kuasa hukum para ahli waris menyampaikan, hari ini merupakan agenda sidang pembacaan berkas yang kedua kalinya.
Dijelaskannya lagi Saleh, Pemerintah daerah (Pemda) ini kami gugat lantaran sebelumnya menolak pendaftaran surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) ahli waris yang sebelumnya ditolak, permohonan kami ditolak dengan alasan tanah tersebut dinyatakan sebagai tanah HGU PTPN V111 Cibungur, namun jawaban itu tanpa melampirkan kopi HGU nya sebagai bukti lagalitas yang sah, terang Saleh.
Padahal jelas-jelas tanah seluas 630 hektar dengan leter C 16, C 84 dan C 89 milik (alm) Natadipuran yang kini hak nya jatuh kepada para ahli warisnya, untuk itu saya siap membayar kewajiban pajak waris ( BPHTB), dan sudah kami siapkan dana sebesar Rp 7 milyar untuk kewajiban tersebut, ujar Saleh pada Jumat 1 juli sebelum memasuki persidangan.
Dan harapan saya hari ini para pihak dapat sama-sama hadir untuk dapat memenuhi kewajiban nya, dan sebagai penyelenggara negara harus dapat melayani masyarakat. Pungkasnya.
(Resty Ap)















