Dua Bulan Berlalu, Laporan Warga Belum Juga Ditindaklanjuti Inspektorat Bogor

Bogor | HSB – Sudah hampir dua bulan sejak laporan masyarakat tercatat di buku surat masuk Inspektorat Kabupaten Bogor dengan nomor urut 1493, namun hingga kini belum juga ada kabar atau tindak lanjut kepada pelapor. Laporan tersebut diketahui berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan yang ada di Pengadilan Negeri Cibinong.

Dalam arsip administrasi Inspektorat, surat itu diterima pada 11 Agustus 2025 dan ditangani oleh Inspektur Pembantu Wilayah (IRBAN) V. Namun, hingga akhir Oktober, pelapor mengaku belum menerima satu pun pemberitahuan resmi terkait perkembangan penanganan aduan tersebut.

PASANG IKLAN

Keterlambatan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait kinerja dan kecepatan respon lembaga pengawasan internal pemerintah daerah tersebut. Padahal, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari kerja setelah diterima.

Lambannya penanganan laporan seringkali disebabkan oleh minimnya koordinasi antar bidang dan banyaknya tumpukan aduan yang masuk tanpa prioritas jelas. Namun bagi masyarakat, alasan tersebut bukan pembenaran atas keterlambatan yang bisa berdampak pada turunnya kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas daerah.

“Sudah hampir dua bulan, tapi tidak ada kabar. Kami hanya ingin laporan kami direspons sesuai aturan,” ujar pelapor yang enggan disebut namanya. Sabtu (25/10/2025).

Publik pun kini menanti langkah tegas dari Inspektorat Kabupaten Bogor untuk membuktikan bahwa lembaga itu benar-benar berfungsi sebagai garda terdepan pengawasan dan penegakan integritas di tubuh birokrasi daerah.

(Deva)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *