Bogor | HSB – Proyek pengaspalan jalan lingkungan di Desa Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pengukuran lapangan, ketebalan lapisan aspal hotmix diduga tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan ketentuan teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jalan.
Dari hasil dokumentasi wartawan, terlihat lapisan aspal hanya memiliki ketebalan sekitar 2 hingga 3 sentimeter, jauh di bawah ketentuan SNI 03-1732-1989 tentang Tata Cara Pelaksanaan Lapis Aspal Beton (Hotmix) yang mensyaratkan ketebalan minimal 4–5 sentimeter untuk lapisan aus (Asphalt Concrete-Wearing Course/AC-WC) di jalan lingkungan.
Dalam SNI tersebut dijelaskan, ketebalan lapisan tidak boleh berkurang lebih dari 10 persen dari rencana desain, dan mutu campuran harus menggunakan bitumen berkadar 5–6 persen agar mencapai tingkat kepadatan maksimal.
Tak hanya itu, PP Nomor 22 Tahun 2020 Pasal 120 ayat (1) menegaskan bahwa penyelenggaraan jalan harus memenuhi persyaratan teknis, meliputi kualitas bahan, konstruksi, dan keamanan pengguna jalan. Jika proyek tidak sesuai standar, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran spesifikasi teknis dan administratif.
Seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya mengatakan, proyek tersebut tampak dikerjakan dengan asal-asalan.
“Aspalnya tipis sekali, baru beberapa hari sudah mulai terkelupas di pinggir jalan. Kalau seperti ini, umur jalan tidak akan lama,” ujar warga tersebut kepada wartawan. Sabtu, (1/11/2025).
Dikonfirmasi terpisah, seorang pengamat teknik sipil menilai kondisi itu mengindikasikan lemahnya pengawasan.
“Setiap pekerjaan jalan wajib diuji mutu aspalnya melalui pengujian Marshall Test dan Core Drill untuk mengetahui ketebalan serta kadar bitumen. Jika tidak sesuai, Dinas PUPR wajib menegur atau bahkan menghentikan pekerjaan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan resmi.
Kualitas infrastruktur yang tidak sesuai SNI dinilai bukan hanya soal efisiensi anggaran, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral pemerintah terhadap masyarakat. Karena setiap ruas jalan yang dikerjakan dengan dana publik semestinya menjamin keamanan dan ketahanan, bukan sekadar formalitas serah terima proyek.
(Deva)















