Bogor | HSB – Pekerjaan pembangunan gedung Pengawasan Ketenagakerjaan milik Pemerintah Kabupaten Bogor tengah menjadi perhatian publik. Pasalnya, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi kegiatan yang seharusnya memuat keterangan dasar seperti nama kegiatan, nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana, hingga waktu pelaksanaan. Ketiadaan informasi ini dinilai bertentangan dengan aturan keterbukaan publik dalam setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai uang negara.
Pekerjaan fisik bangunan terlihat hampir rampung. Dinding telah terpasang rapi dan sejumlah jendela mulai dipasang. Namun, satu hal yang mencolok adalah absennya papan proyek di area tersebut.
Roni, mandor lapangan yang ditemui di lokasi pada Kamis (6/11/25), menyebut pekerjaan sudah berlangsung sekitar dua bulan dengan progres mencapai 80 persen. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui nilai anggaran proyek tersebut.
“Sudah jalan sekitar dua bulan, progres kurang lebih 80 persen. Soal anggaran saya kurang paham, itu dari dinas. Papan proyek memang belum ada dari pertama pekerjaan,” kata Roni kepada wartawan.
Ketiadaan papan proyek bukan persoalan sepele. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap pekerjaan konstruksi pemerintah wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi.
Tanpa papan informasi, publik kehilangan akses untuk mengetahui siapa yang mengerjakan proyek, sumber dan besar anggaran, serta durasi pelaksanaan. Kondisi ini sering kali jadi pintu masuk dugaan penyimpangan atau praktik yang tidak sesuai prosedur.
Transparansi proyek bukan hanya soal keterbukaan administratif, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat sebagai pihak yang membiayai setiap rupiah pembangunan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pelaksana (kontrakator red) terkait mengenai alasan tidak dipasangnya papan informasi di lokasi pembangunan. Sikap bungkam dalam urusan keterbukaan anggaran terus menjadi catatan kritis bagi banyak pemerhati kebijakan publik.
(Deva)















