Geram Aksi Preman Kerabat Kades, Dewan Penasehat AIPBR Laporkan ke Polres Bogor Desak Gelar Perkara dan Praperadilan

Bogor | HSB – Kegeraman publik kembali memuncak setelah aksi dugaan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan seorang oknum preman, yang disebut sebagai kerabat dekat Kepala Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, berujung pada pengaduan resmi ke Polres Bogor.

Dewan Penasehat Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR), Leonard Purba, SE, SH, yang juga advokat dari HBS & Partners, menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan kriminal yang tak boleh dibiarkan.

PASANG IKLAN

Kepada media, Leonard menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan dengan dasar dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ia menilai aksi oknum preman yang diduga memiliki kedekatan dengan Kades Lulut berinisial H telah melewati batas dan harus diusut tuntas.

“Setiap perbuatan harus ada pertanggungjawabannya. Maka secara hukum saya membuat pengaduan kepada oknum kades Lulut yang diketahui berinisial H beserta kerabatnya. Mereka harus bisa berhadapan dengan penegak hukum,” ujar Leonard dengan tegas.

Ia menambahkan bahwa HBS & Partners telah memberikan kuasa penuh kepada Polres Bogor untuk menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk jika diperlukan digelarnya perkara (praperadilan) guna memastikan proses hukum berjalan transparan.

“Kami memohon agar perkara ini digelar sesuai Pasal 335. Oknum preman yang merupakan kerabat kades harus menerima sanksi hukum jika terbukti bersalah,” tegas Leonard.

Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya kesadaran hukum, baik bagi aparat desa maupun masyarakat, agar tidak ada lagi praktik kekuasaan yang menindas warga. Leonard mendesak penyidik Polres Bogor segera memanggil oknum preman serta Kepala Desa Lulut, Udin, untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan tindakan mereka.

“Jika oknum kades atau kerabatnya mangkir dari pemanggilan, kami berharap ada upaya penjemputan paksa. Hukum harus ditegakkan secara terang benderang tanpa pandang bulu. Tidak ada yang kebal hukum panglima tertinggi di negara ini adalah hukum,” tutup Leonard.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Bogor, mengingat keterlibatan aparatur desa dan dugaan perlindungan terhadap pelaku. Polres Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait proses penanganan laporan tersebut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *