Bogor | HSB – Dugaan penggunaan material besi yang tidak sesuai standar kembali mencuat dalam pekerjaan konstruksi di salah satu proyek infrastruktur milik pemerintah daerah. Dari hasil penelusuran lapangan, ditemukan indikasi bahwa kontraktor menggunakan besi berdiameter tidak utuh alias “besi banci” material yang secara teknis tidak memenuhi kekuatan struktural sebagaimana diwajibkan dalam standar nasional.
Foto dokumentasi yang diperoleh menunjukkan sejumlah batang besi yang diameter real-nya tampak lebih kecil dibanding spesifikasi yang tertera dalam gambar kerja. Dalam industri konstruksi, besi banci lazim menjadi cara pintas sebagian penyedia jasa untuk mengurangi biaya, namun praktik ini berisiko langsung terhadap keamanan bangunan.
Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa besi tersebut memang bukan ukuran standar. “Datang sudah begitu dari supplier. Kami hanya pasang,” ujarnya singkat. Kepada wartawan. Senin, (10/11/25).
Temuan ini menandakan lemahnya pengawasan dari konsultan maupun dinas teknis yang seharusnya melakukan uji material sebelum pemasangan.
Sumber internal di dinas terkait mengatakan bahwa setiap proyek pemerintah wajib mengacu pada SNI 2052 tentang Baja Tulangan Beton, yang mengatur toleransi diameter, tegangan leleh, hingga proses produksi material. Penggunaan material di bawah standar bukan hanya melanggar aturan pengadaan barang dan jasa, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti merugikan negara atau membahayakan publik.
Praktik penggunaan material di bawah mutu kerap menjadi modus dalam proyek-proyek padat modal. Jika dugaan ini benar, maka proyek tersebut berpotensi mengalami deformasi struktural, retak dini, atau bahkan kegagalan konstruksi.
Investigasi lanjutan akan dilakukan untuk menelusuri dokumen teknis, nilai kontrak, serta perusahaan penyedia material yang mengirimkan besi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi media ini masih melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
(DevChoz)















