Dugaan Perampasan Lahan Garapan HKTI Hambalang Oleh PT Buana Estate

Bogor | HSB – Rencana PT Buana Estate memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) memicu penolakan keras dari masyarakat tani yang tergabung dalam Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Hambalang. Perusahaan perkebunan itu diduga hendak mengambil alih lahan garapan warga seluas sekitar 250 hektare di Desa Hambalang, Tangkil, dan Sukahati, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kecurigaan masyarakat mencuat setelah sejumlah perwakilan PT Buana Estate mendatangi Kantor Desa Hambalang pada Rabu, 24 Desember 2025. Kedatangan itu disebut-sebut untuk meminta izin pengukuran lahan yang selama ini digarap masyarakat. Warga menilai langkah tersebut sebagai upaya sepihak yang berpotensi membuka jalan penggusuran.
Ketua HKTI Hambalang, Daman, mengatakan lahan yang disengketakan merupakan tanah negara yang telah digarap masyarakat secara turun-temurun.
“Sekitar 90 persen warga Hambalang menggantungkan hidup dari pertanian di lahan itu. Dari situ kami makan, menyekolahkan anak, dan bertahan hidup,” kata Daman.
Ia menilai dalih perpanjangan HGU hanya akal-akalan. Menurut Daman, masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat sebagai penggarap sah. Salah satunya rekomendasi Bupati Bogor Agus Utara Efendi tertanggal 13 Juli 2003. Selain itu, terdapat surat Direktur Utama PT Buana Estate Nomor 011/KOMLH/BE/2023 tertanggal 28 Januari 2003 yang menyebutkan HGU Nomor 1 atas nama PT Buana Estate seluas sekitar 705 hektare telah berakhir masa berlakunya pada 21 Desember 2002.
Pasca berakhirnya HGU tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan penanganan bersama dinas terkait, pemerintah desa, serta pihak perusahaan. Penelitian administrasi dan pengecekan lapangan dilakukan sejak 25 hingga 28 Maret 2003, dan ditindaklanjuti dengan hasil penelitian lapangan pada 22 April 2003.
Hasilnya, lahan yang dikuasai masyarakat tercatat seluas sekitar 250 hektare, terdiri dari 220 hektare di Desa Hambalang, 10 hektare di Desa Tangkil, dan 20 hektare di Desa Sukahati. Sementara lahan yang dikuasai PT Buana Estate tercatat seluas sekitar 455,05 hektare yang tersebar di tiga desa tersebut.
Berdasarkan temuan itu, Pemerintah Kabupaten Bogor hanya memberikan perpanjangan HGU kepada PT Buana Estate untuk lahan seluas 455,05 hektare. Adapun lahan yang telah dikuasai dan digarap masyarakat dikeluarkan dari perpanjangan HGU dan diperuntukkan bagi kepentingan pemerintah daerah, pemerintah desa, serta masyarakat.
“Rekomendasi bupati jelas dan terang benderang berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Daman.
Sementa itu, Kepala Desa Hambalang, Wawang Sudarwan, membenarkan adanya pertemuan antara pihak perusahaan dan masyarakat di kantor desa. Namun, hingga kini belum ditemukan titik temu. “Pemerintah desa hanya memfasilitasi dan menjembatani. Belum ada penyelesaian atas sengketa lahan ini,” kata Wawang.
(Red)










