Resedivis Ketua Yayasan Anak Bangsa Diduga Kembali Melakukan Hal Yang Sama
Bogor | HSB – Kasus yang pernah ditangani Polda Maluku pada 2021 kembali mengemuka. Polanya nyaris serupa. Ketua Yayasan Anak Bangsa, Josefa Kelbulan, kembali diduga melakukan praktik pengumpulan dana dengan modus yang sama seperti perkara sebelumnya.
Berdasarkan penelusuran, pada Rabu, 5 Mei 2021, Polda Maluku menangani laporan terkait pengumpulan buku tabungan milik masyarakat yang kemudian dibebani biaya administrasi sebesar Rp200 ribu. Dana tersebut, menurut keterangan Josefa, disebut-sebut untuk “mencairkan dana bantuan” yang diklaim telah tersedia di sejumlah bank.
Skema ini dijalankan dengan dalih bahwa dana bantuan berada di masing-masing rekening bank dan hanya memerlukan proses transfer. Penjelasan disampaikan langsung kepada pemilik rekening, baik secara lisan maupun melalui pertemuan yang difasilitasi yayasan. Seluruh kegiatan itu diklaim dilakukan atas nama Yayasan Anak Bangsa yang beroperasi di sebelas provinsi.
Yang menjadi soal, praktik serupa kembali dijalankan setelah Josefa Kelbulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Ambon. Alih-alih menghentikan aktivitasnya, ia justru melanjutkan kegiatan penghimpunan dana dengan keyakinan bahwa apa yang dilakukannya benar.
Fakta terbaru menunjukkan, hingga Januari 2026 tepatnya 1 Januari kegiatan tersebut masih berjalan. Sejumlah orang tetap mengikuti program yang ditawarkan yayasan. Alasannya beragam, mulai dari harapan akan bantuan hingga kepercayaan bahwa program tersebut sah dan resmi.
Namun, harapan itu berujung kekecewaan. Mereka yang terlibat mulai menyadari bahwa janji pencairan dana tak kunjung terealisasi. Tidak ada bukti konkret bahwa dana bantuan benar-benar tersedia di bank sebagaimana dijanjikan. Kesadaran itu datang terlambat dugaan rekayasa kembali mencuat. Bogor, 2 Januari 2026
Kasus ini menyingkap persoalan yang lebih besar, lemahnya pengawasan terhadap aktivitas yayasan yang menghimpun dana masyarakat. Undang-Undang Yayasan sejatinya menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pengumpulan dana publik tanpa kejelasan sumber, mekanisme, dan tujuan berpotensi melanggar hukum, apalagi jika dilakukan oleh pihak yang memiliki rekam jejak perkara serupa.
Pengulangan pola lama ini semestinya menjadi alarm bagi aparat penegak hukum dan instansi pengawas. Jika tidak ditangani secara tegas, praktik serupa berpotensi terus berulang, dengan korban baru yang kembali berharap pada janji bantuan yang tak pernah nyata.
(Red)




