Pejabat Publik Wajib Paham UU Keterbukaan Informasi

Bogor | HSB – Masih kerap dijumpai pejabat publik yang bersikap alergi terhadap pertanyaan warga dan wartawan. Dalih yang sering digunakan pun seragam, rahasia negara, belum bisa dibuka, atau bukan konsumsi publik. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara tegas mengatur mana informasi yang wajib dipublikasikan dan mana yang boleh dikecualikan.
Ketertutupan yang berlebihan bukan sekadar persoalan etika, melainkan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara. UU KIP lahir untuk memastikan negara dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat diawasi publik. Jika pejabat publik sendiri tidak memahami atau pura-pura tidak paham substansi UU ini, maka keterbukaan hanya akan menjadi jargon kosong.
UU KIP dengan jelas mengatur bahwa badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi, antara lain.
Informasi berkala, seperti program kerja, anggaran, laporan keuangan, dan kinerja instansi.
Informasi serta-merta, yakni informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, misalnya bencana, wabah, atau kegagalan proyek strategis.
Informasi setiap saat, termasuk dokumen kontrak proyek, perizinan, daftar aset, hingga keputusan dan kebijakan publik.
Dalam konteks ini, penggunaan uang negara mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban adalah informasi publik. Tidak ada ruang bagi pejabat untuk menyembunyikannya atas nama kewenangan atau jabatan.
Namun demikian, UU KIP juga memberi batas yang tegas. Tidak semua informasi boleh dibuka. Informasi yang dikecualikan antara lain:
Informasi yang dapat mengganggu keamanan dan pertahanan negara.
Informasi yang menyangkut hak privasi seseorang.
Rahasia dagang dan informasi yang dapat merugikan persaingan usaha sehat.
Dokumen yang jika dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum.

Yang perlu digarisbawahi, pengecualian ini tidak bersifat mutlak. Setiap penolakan wajib disertai uji konsekuensi, bukan sekadar klaim sepihak pejabat atau instansi.
Masalahnya, di lapangan, banyak pejabat menjadikan istilah “rahasia” sebagai tameng untuk menutup-nutupi kebijakan, proyek, bahkan dugaan penyimpangan. Padahal, UU KIP menempatkan keterbukaan sebagai prinsip, dan kerahasiaan sebagai pengecualian.
Sikap defensif pejabat terhadap permintaan informasi justru memperkuat kecurigaan publik. Dalam negara demokratis, pejabat publik bukan pemilik kekuasaan, melainkan pengelola mandat rakyat. Karena itu, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.
Sudah saatnya pejabat publik berhenti menganggap keterbukaan sebagai ancaman. UU KIP bukan musuh kekuasaan, melainkan instrumen untuk membangun kepercayaan publik. Ketidakpahaman atau penolakan terhadap keterbukaan informasi hanya akan menegaskan satu hal, ada yang ingin disembunyikan.
Dalam negara hukum, publik berhak tahu. Pejabat publik wajib membuka.
(Red)













