Membungkam Kritik Dengan Seragam Negara

Bogor | HSB – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 sudah terang sengketa pers tidak boleh diselesaikan dengan pidana. Namun, kritik terhadap proyek publik masih kerap dijawab dengan cara lama pemanggilan aparat, tekanan, dan ancaman laporan hukum terhadap wartawan.
Alih-alih membuka dokumen proyek dan menjelaskan penggunaan uang rakyat, sebagian pejabat memilih melindungi diri dengan seragam negara. Aparat penegak hukum dijadikan pagar dari pertanyaan, bukan penegak hukum. Ini bukan penegakan aturan, melainkan penyalahgunaan kewenangan.
Proyek publik wajib diawasi. Pejabat publik wajib tahan kritik. Jika pemberitaan tentang betonisasi jalan, pembangunan kantor kecamatan, atau pengadaan barang dianggap ancaman, maka masalahnya bukan pada pers, melainkan pada transparansi kekuasaan.
Putusan MK bersifat final dan mengikat, mengabaikannya adalah pembangkangan konstitusi yang sunyi tapi berbahaya. Jika aparat tetap memeriksa wartawan tanpa mekanisme pers, maka hukum sedang dipakai untuk membungkam pengawasan.
Bogor harus memilih, menegakkan konstitusi atau melindungi proyek bermasalah. Demokrasi tidak hidup di balik laporan polisi. Sabtu (20/01/2026).
Oleh: Redaksi Hariansinarbogor.com













