Harian Sinar Bogor

Menyajikan Berita Teraktual dan Terpercaya

Jejak Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Berujung Laporan Polisi

Bogor | HSB – Jejak dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial berujung pada laporan polisi di Polres Bogor. Dewi warga Kabupaten Bogor melaporkan unggahan akun Facebook yang dinilai menyerang kehormatan dan martabat dirinya. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) yang diterbitkan Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor.

Dalam kronologi yang disampaikan pelapor, unggahan bernada merendahkan itu disebut muncul di ruang digital tanpa dasar fakta yang jelas dan kemudian menyebar luas.

Dewi menyebut unggahan tersebut memuat frasa yang dianggap merendahkan, sekaligus menimbulkan dampak sosial dan psikologis.

“Unggahan itu membuat saya merasa dipermalukan di ruang publik,” kata kepala wartawan di Bogor, Rabu (28/1/26).

Menurut Dewi, konten tersebut justru berkembang menjadi konsumsi publik yang berpotensi merusak reputasi pribadi.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penghinaan atau pencemaran nama baik di ruang digital.

(DevChoz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup