Harian Sinar Bogor

Menyajikan Berita Teraktual dan Terpercaya

Diduga Libatkan Preman, Sengketa Rumah di Kota Wisata Berpotensi Pidana

Bogor l HSB – Sengketa rumah di kawasan Kota Wisata Cibubur memasuki babak baru. Penghuni rumah di Cluster Florence Blok H1 Nomor 19 menilai persoalan yang semula perdata telah bergeser menjadi dugaan tindak pidana, menyusul keberadaan sekelompok orang yang disebut berjaga hampir setiap hari di depan rumahnya sejak November 2025.

Kuasa hukum penghuni, Taufik Hidayat Nasution, mengatakan kliennya mengalami tekanan psikologis akibat aktivitas orang-orang tersebut. Mereka disebut memantau aktivitas keluar-masuk rumah, mendokumentasikan kegiatan penghuni, hingga diduga membuka paksa pagar.

“Kalau hanya sengketa kepemilikan, silakan diuji di pengadilan. Tapi ketika ada upaya penguasaan fisik tanpa putusan inkrah, itu sudah masuk ranah lain,” ujar Taufik, Rabu, (18/02/2026).

Menurut dia, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana. Jika terbukti ada perusakan, ancamannya dapat mengacu pada Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Bila terdapat unsur ancaman atau kekerasan untuk memaksa seseorang meninggalkan rumahnya, dapat pula dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dalam bentuk pemaksaan, atau pasal terkait ancaman dan intimidasi.

Selain itu, apabila ada unsur memasuki pekarangan tanpa izin atau bertahan di halaman rumah tanpa hak, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap ketenteraman rumah tangga sebagaimana diatur dalam KUHP.

“Kami sedang mengkaji seluruh kemungkinan pasal yang relevan,” kata Taufik.

Secara hukum, eksekusi objek sengketa perdata hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan melalui mekanisme resmi oleh juru sita. Di luar prosedur tersebut, tindakan pengambilalihan sepihak berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum bahkan pidana tergantung fakta di lapangan.

Sementara itu, Kapolsek Gunung Putri, Komisaris Polisi Aulia Robby Kartika Putra, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dan beberapa kali menurunkan personel untuk memantau situasi.

“Kami menjaga agar situasi tetap kondusif. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini menyoroti praktik yang kerap muncul dalam sengketa properti dan penggunaan tekanan fisik atau kehadiran massa untuk mempengaruhi penguasaan objek sebelum ada kepastian hukum. Dalam sejumlah perkara serupa, aparat penegak hukum menilai pola tersebut dapat masuk kategori premanisme apabila dilakukan dengan intimidasi, ancaman, atau kekerasan untuk memperoleh keuntungan.

Perkara ini kini tidak sekadar soal siapa pemilik sah rumah, melainkan juga tentang batas tegas antara sengketa perdata dan dugaan tindak pidana. Jika intimidasi terbukti, penegakan hukum akan diuji. Apakah negara hadir melindungi warga di rumahnya sendiri, atau membiarkan tekanan di lapangan mendahului putusan pengadilan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang mengklaim sebagai pemilik baru belum memberikan klarifikasi. Ruang hak jawab tetap terbuka.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *