Harian Sinar Bogor

Menyajikan Berita Teraktual dan Terpercaya

Pengadilan Negeri Bandung Bongkar Hubungan Kerja Tanpa Kontrak, Perusahaan Dihukum Bayar Rp 447 Juta

Bandung | HSB – Sengketa hubungan kerja antara sekelompok pekerja dan pihak perusahaan kembali memasuki babak penting. Pengadilan Negeri Bandung melalui sistem e-Court menjatuhkan putusan yang sebagian besar mengakomodasi tuntutan para pekerja.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi tergugat dan melanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara. Majelis memutus mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, serta menegaskan bahwa hubungan kerja antara para pekerja dengan pihak tergugat berdasarkan perjanjian kerja secara lisan, bukan kontrak tertulis seperti lazimnya hubungan industrial formal.

Lebih jauh, pengadilan juga menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tergugat sejak 29 September 2023 bukan karena kesalahan para pekerja. Dengan demikian, perusahaan dinilai melakukan pemutusan kerja secara sepihak.

Akibatnya, majelis menghukum tergugat untuk membayar kompensasi PHK secara tunai kepada para penggugat dengan total kewajiban mencapai Rp 447.500.986. Angka itu dihitung berdasarkan hak masing-masing pekerja, antara lain:

Abas: Rp 58.762.756
Dede: Rp 49.722.332
Rustandi: Rp 58.762.756
(dan nama lainnya sebagaimana tercantum dalam berkas putusan)
Putusan ini menjadi catatan penting soal praktik hubungan kerja nonformal yang masih marak terjadi, di mana pekerja direkrut tanpa kontrak tertulis namun diminta menjalankan kewajiban penuh layaknya buruh tetap. Dengan konstruksi hukum yang ditegakkan majelis hakim, hubungan kerja berbasis kepercayaan lisan tetap memiliki kekuatan hukum dan melahirkan konsekuensi ketika terjadi pemutusan sepihak.

Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan terkait langkah lanjutan termasuk kemungkinan upaya hukum banding. Sementara para pekerja menyambut putusan ini sebagai bentuk pengakuan atas hak-hak mereka yang selama ini diabaikan.

Catatan Redaksi: Kasus ini membuka kembali perdebatan publik mengenai lemahnya pengawasan ketenagakerjaan dan praktik hubungan kerja yang tidak transparan, terutama di sektor-sektor yang mempekerjakan buruh tanpa kontrak resmi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup