Aktivis Soroti Dugaan Pembiaran Prostitusi di Gang Semen: Polres Bogor Diminta Bertindak

Bogor | HSB – Dugaan praktik prostitusi terbuka di kawasan Puncak kembali menjadi sorotan. Aktivis Mahasiswa Bogor (AMB) resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, terkait maraknya aktivitas prostitusi yang diduga berlangsung terorganisir di kawasan Gang Semen, Desa Cibogo, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Surat dengan nomor 100/B/AMB/XI/2025 itu memuat hasil investigasi internal AMB. Mereka menilai aparat penegak hukum dan pemerintah daerah gagal melakukan penertiban, meski aktivitas tersebut disebut telah berlangsung terang-terangan setiap malam.

PASANG IKLAN

Dalam dokumen tersebut, AMB memaparkan dugaan adanya struktur jaringan yang rapi. Sejumlah nama disebut berperan dalam operasional lapangan, mulai dari penjaga akses hingga koordinator lapangan. Para pekerja seks disebut berasal dari luar Bogor dan ditempatkan di sebuah rumah kos yang tak jauh dari kawasan wisata Mini Mania, salah satu destinasi di Puncak yang ramai dikunjungi wisatawan.

“Fenomena ini sudah diketahui publik dan terjadi bertahun-tahun, namun belum ada langkah tegas baik dari Satpol PP maupun kepolisian,” tulis AMB dalam laporan itu. Pernyataan tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan aparat di tingkat Polsek maupun Polres.

AMB menyebut situasi ini bukan sekadar persoalan moral, melainkan kegagalan fungsi pengawasan dan potensi penyalahgunaan kewenangan. “Kondisi ini mencoreng wajah Kabupaten Bogor yang selama ini mengusung citra ‘Kota Beriman’,” kata Rezal Ibrahim, koordinator AMB, dalam keterangan tertulis.

Untuk memperkuat laporan, AMB turut mencantumkan dasar hukum yang relevan, termasuk ketentuan KUHP terkait perbuatan cabul berbayar, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, hingga kewajiban kepala daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. AMB juga melampirkan dokumentasi investigasi berupa foto dan video aktivitas di lokasi.

Surat pengaduan itu ditembuskan kepada Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat, Bupati Bogor, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, dan Kapolsek Megamendung. AMB menuntut adanya langkah koordinatif lintas sektor untuk menutup seluruh titik prostitusi di kawasan tersebut serta melakukan rehabilitasi sosial bagi para korban eksploitasi.

AMB memberikan tenggat waktu. Bila tidak ada tindakan jelas, mereka menyatakan siap menggelar aksi massa dalam skala besar. “Jika pembiaran ini terus terjadi, mahasiswa dan masyarakat akan turun langsung menuntut keadilan,” ujar Rezal.

Hingga berita ini ditulis, Polres Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pejabat Polres Bogor dan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *