Dugaan Penggunaan Hebel Bekas di Proyek Disbudpar, Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

Bogor | HSB – Sejumlah kejanggalan kembali ditemukan dalam proyek pembangunan di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan pada Senin, 10 November 2025 di wilayah Kecamatan Cibinong, tampak jelas penggunaan bahan bangunan jenis hebel dengan kondisi tidak seragam. Sebagian hebel terlihat baru, sementara sebagian lainnya tampak kusam, berwarna gelap, dan menunjukkan ciri material bekas bongkaran.
Pantauan yang berhasil didokumentasikan menampakkan perbedaan warna, kerapatan, dan tekstur permukaan pada susunan dinding. Kondisi tersebut menguatkan dugaan bahwa pemasangan menggunakan campuran hebel baru dan bekas.
Penggunaan hebel sebagai material dinding sebenarnya telah diatur dalam berbagai standar teknis konstruksi, salah satunya SNI 03-2847 tentang pekerjaan struktur beton dan SNI 03-6861 tentang unit dinding pracetak ringan. Selain itu, spesifikasi umum Kementerian PUPR mewajibkan:
“Seluruh bahan bangunan yang digunakan dalam pekerjaan pemerintah harus baru, layak pakai, dan sesuai dokumen kontrak,” sebut wartawan khusus konstruksi dilokasi proyek.
Hebel bekas pada umumnya mengalami penurunan mutu akibat paparan cuaca, tekanan, dan proses pembongkaran. Material yang tidak seragam berisiko menyebabkan kekuatan dinding menurun, celotak (rongga udara) antar sambungan meningkat, keretakan struktur pada fase penyusutan, potensi ambruk cepat pada bangunan berlantai atau bangunan dengan tekanan atap berat
Seorang konsultan pengawas bangunan yang ditemui terpisah menyebut kondisi tersebut tidak lazim untuk proyek pemerintah.
“Kontraktor seharusnya menggunakan material sesuai RAB dan RKS. Kalau ada bahan bekas yang dipasang tanpa persetujuan pengawas, itu jelas pelanggaran kontraktual,” ujarnya.
Jika terbukti penggunaan hebel bekas dilakukan untuk menekan biaya realisasi namun tetap mencairkan dana sesuai harga material baru, praktik ini dapat mengarah pada kategori kekurangan volume dan pengurangan spesifikasi, yang berpotensi menimbulkan indikasi kerugian negara, sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

Hingga berita ini ditulis, pihak Disbudpar Kabupaten Bogor dan pemborong proyek belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penggunaan material dengan kualitas berbeda tersebut.
(Deva)













