Di Duga Lakukan Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan, Oknum Kepala KUA Dilaporkan Ke Polres Bogor

BOGOR – Oknum Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) disalah satu Kecamatan di Kabupaten Bogor dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Korban kasus penipuan Jamaah Calon Haji tahun 2025 Tony Hidayat Warga Desa Kadumanggu RT 002 RW 002 Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, laporkan Mantan Kepala KUA Tajur halang, H. Iwan Setiawan, S.ag, ke Mapolres Bogor.

Toni Hidayat Anak dari Mafpudin dan Tati, melaporkan tindakan penipuan serta penggelapan uang yang dilakukan oleh H. Iwan Setiawan, S.ag yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala KUA di Tajur halang Kabupaten Bogor.

laporan kepolisian dengan No Pol : LP/B/2369/XII/2025/SKPT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT, tanggal 01 Desember 2025  yang dilakukan Tony Hidayat terpaksa dilakukannya mengingat tidak ada niat ataupun itikad baik dari mantan orang nomor 1 di Kantor Urusan Agama Tajurhalang tersebut, semua ucapan, janji baik secara lisan maupun tertulis tidak pernah terealisasi ataupun di tepati oleh oknum mantan Kepala KUA tersebut.

“Toni Hidayat mengatakan sangat kecewa atas prilaku seorang oknum kepala KUA pejabat di lingkungan kemenang kabupaten Bogor, orang yang seharusnya dapat dijadikan contoh baik untuk khalayak orang banyak, ini malah berprilaku seperti calo berseragam yang menipu dengan cara menjanjikan sanggup memberangkatkan ibadah Haji orang tua saya ditahun 2025, dengan alasan masih banyak kuota kosong yang tersedia dikarenakan banyak calon jamaah haji yang telah mendaftarkan kemudian mengundurkan diri ditahun 2025 ini, terlebih H. Iwan Setiawan, S.ag adalah orang yang mengerti dan paham Agama, paparnya

Lanjut Toni mengatakan saya terpaksa laporkan kasus penipuan ini ke Kantor Mapolres Bogor  karena sudah tidak lagi menemui jalan keluarnya, dari janji secara lisan sampai pernyataan tertulis sudah saya ikuti keinginannya, namun setelah melebihi dari waktu tersebut tidak ada satupun janjinya yang bisa ditepati, bahkan sampai saya berikan kebijakan dengan jalan meminta 1 jaminan berupa surat surat berhargapun dia tidak bisa dan tidak mau memberikan, dengan alasan kalau rumah yang ditempatinya saat ini pun adalah rumah angsuran/ kreditan, ditambah lagi dari salah keluarga Iwan Setiawan, S.ag sampai ada yang menantang kalau mau dilaporkan laporan saja.. Papar Tony Hidayat.

Terpisah Endang Mahendra Kepala Bidang media dan komunikasi Aliansi Indonesia,mengatakan kepolisian harus menindak tegas permasalahan ini dan segara tangkap oknum kepala KUA tersebut.tegasnya

” kasus ini menjadi peringatan terhadap masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan menuju tanah suci,proses pemberangkatan haji memiliki prosedur resmi yang diawasi langsung oleh kementrian agama.Haji adalah ibadah suci bukan ladang untuk menipu sesama.

(Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup