Harian Sinar Bogor

Menyajikan Berita Teraktual dan Terpercaya

Jejak Rokok Ilegal di Kabupaten Bogor di Sebuah Kios Kecil di Pinggir Jalan Kecamatan Kemang

Bogor | HSB – Seorang pedagang menyodorkan sebungkus rokok tanpa pita cukai. Harganya jauh di bawah rokok resmi. Tak ada segel bea cukai, tak ada peringatan yang lengkap. Transaksi berlangsung cepat, nyaris tanpa rasa bersalah. Di Kemang, Kabupaten Bogor, praktik semacam ini bukan cerita langka ia sudah menjadi kebiasaan. Jumat, (6/2/26).

Rokok tanpa pita cukai, atau kerap disebut rokok ilegal, beredar bebas di pasar tradisional, warung kelontong, hingga kios pinggir jalan. Para pedagang menyebutnya “rokok polos,”. Murah, laris, dan nyaris tanpa risiko setidaknya begitu anggapan yang berkembang di lapangan.

Padahal, setiap batang rokok ilegal yang dihisap menyisakan jejak panjang persoalan kerugian penerimaan negara, pelanggaran hukum, dan kegagalan pengawasan.

Harga murah, masalah mahal
peredaran rokok ilegal hidup dari satu keunggulan utama harga. Tanpa beban cukai, rokok dijual jauh lebih murah dibandingkan produk legal. Selisih harga ini membuat konsumen terutama dari kelompok ekonomi bawah berpaling, sementara pedagang kecil melihatnya sebagai peluang bertahan hidup.
Namun murahnya rokok ilegal justru mahal bagi negara.

Cukai hasil tembakau selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara. Dana itu digunakan untuk pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, hingga dana bagi hasil cukai yang kembali ke daerah. Ketika rokok ilegal dibiarkan beredar, uang negara bocor dari kios-kios kecil yang tampak sepele.

Petugas Bea dan Cukai dalam beberapa tahun terakhir memang meningkatkan operasi penindakan di wilayah Bogor. Jutaan batang rokok ilegal disita dan dimusnahkan. Tapi penindakan yang bersifat sporadis belum sepenuhnya memutus rantai distribusi. Di satu titik, penindakan terlihat serius. Di titik lain, rokok ilegal tetap mudah ditemukan.

Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai bukan wilayah abu-abu. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara tegas menyebut rokok sebagai barang kena cukai yang wajib dilengkati pita cukai resmi.

Pasal 54 undang-undang ini mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan/atau dikenai denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara Pasal 55 dan 56 memperluas tanggung jawab pidana kepada mereka yang menyimpan, mengedarkan, atau menggunakan pita cukai palsu maupun tidak sesuai peruntukan.

Artinya, pelanggaran tidak hanya berhenti pada produsen atau distributor besar. Pedagang eceran dan pihak yang turut mengedarkan secara hukum juga masuk dalam lingkar pertanggungjawaban pidana.

Namun di lapangan, hukum sering berhenti sebagai teks. Banyak pedagang mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi memadai. Ada pula yang berkilah sekadar “menjual titipan”. Di titik inilah pengawasan negara diuji antara penegakan hukum dan pembiaran yang berulang. Persaingan Tidak Adil dan Risiko Kesehatan
Peredaran rokok ilegal juga menciptakan ketimpangan usaha.

Produsen dan distributor resmi yang taat aturan harus membayar cukai tinggi, sementara rokok ilegal melenggang bebas tanpa beban. Pasar menjadi tidak adil, dan kepatuhan hukum justru terasa sebagai kerugian.

Dari sisi kesehatan publik, rokok ilegal menghadirkan risiko berlapis. Tanpa pengawasan resmi, komposisi dan standar produksinya sulit dipastikan. Negara kehilangan instrumen pengendalian konsumsi tembakau yang salah satunya justru dilakukan melalui kebijakan cukai.

Negara yang hadir setengah hati
masalah rokok ilegal di kabupaten Bogor bukan semata persoalan penindakan. Ia mencerminkan ketidaksinambungan kebijakan dan pengawasan yang terputus, edukasi yang minim, dan penegakan hukum yang belum menyentuh akar distribusi.

Selama rokok ilegal masih mudah ditemukan di kios-kios kecil, selama pedagang merasa aman menjualnya, dan selama konsumen menganggapnya wajar, persoalan ini akan terus berulang. Negara terlihat hadir, tetapi sering terlambat.
Rokok ilegal bukan sekadar barang murah tanpa pita.

Ia adalah simbol kebocoran hukum dan rapuhnya pengawasan. Asapnya mungkin cepat menghilang, tetapi jejak kerugiannya menetap di kas negara.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup