KUANSING β Polsek Singingi Hilir melaksanakan penertiban aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) jenis dompeng di Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Jumat sore (30/10/2026).
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan sekitar pukul 15.30 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir, Ipda Rico S. Hutabarat, S.H bersama KA SPKT, Bhabinkamtibmas, TNI serta tiga orang perangkat desa.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban, S.H menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus upaya mencegah aktivitas pertambangan ilegal.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penertiban. Dari hasil pengecekan, ditemukan satu unit rakit PETI jenis dompeng yang sedang tidak beroperasi,” jelas Kapolsek, Sabtu (31/10).
Rakit Ditemukan Tidak Beroperasi, Langsung Dimusnahkan
Terhadap satu unit rakit PETI jenis dompeng beserta peralatan yang ditemukan, tim kemudian melakukan tindakan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas penambangan ilegal.
“Dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa ke kantor polisi,” ujar Iptu Alferdo.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penertiban dan pengawasan terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI,” pungkasnya.
(red)
