Berawal Laporan Warga, Kurir Sabu 26 Tahun Diciduk di Sungai Lipai

KAMPAR – Polsek Kampar Kiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Gunung Sahilan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AH (26) asal Kuok.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba yang sering terjadi di Dusun Sungai Air Hitam, Desa Sungai Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan.

Atas laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Melvin Sinaga langsung melakukan penyelidikan.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

“Benar, tim telah mengamankan seorang pria berinisial AH (26) terkait peredaran narkotika jenis sabu dengan berat 103,55 gram,” kata Kapolsek, Minggu (01/11).

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 31 Oktober 2026 sekira pukul 20.30 WIB, saat pelaku berhenti di pinggir Jalan Lintas Kebun Durian – Tibun.

Modus Kotak Teh Celup Terbongkar

Dari hasil penggeledahan di TKP, tim menemukan satu bungkus kotak teh celup Sosro yang berisi paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Berdasarkan keterangan awal tersangka, masih ada paket lain yang disembunyikan sekitar 100 meter dari lokasi penangkapan,” ungkap Kompol Nurman.

Tim kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan berhasil mengamankan satu paket sabu yang dibungkus plastik hitam.

“Total barang bukti yang diamankan dua paket sabu dengan berat kotor mencapai 103,55 gram,” jelas Kapolsek.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat BM 2801 ZAO dan plastik kresek hitam.

“Dalam pemeriksaan awal, tersangka AH mengakui barang haram tersebut berasal dari seseorang berinisial BL yang berada di Jalan Pelita, Pekanbaru,” terang Kompol Nurman.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” tegas Kapolsek.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *