Bogor | HSB – Tanah rampasan untuk negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 928/K/PID/2006 Tanggal 14 Februari 2008 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap diduga dikomersilkan. Pasalnya, dilokasi didapati peruntukan untuk gudang, bengkel dan home industri berupa pembuatan beton oleh pihak lain.
Tanah yang awalnya untuk pasar tradisional, namun karena pemilik tanah terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dan tersebut dirampas untuk negara.
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan seorang yang dimintai keterangan sebut saja Iwan sebagai pengelola saat ditemui mengatakan, bahwa dirinya hanya dipercaya untuk mengelola dan merawat lahan tersebut.
“Saya ditunjuk hanya untuk merawat, ada beberapa yang saya sewakan untuk biaya perawatan dan makan sehari-hari saya,” katanya kepada wartawan, Rabu (17/04).
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaaan Negeri Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha menjelaskan, pertama kami (Kejari red) akan kroscek dulu nanti dari hasil kita akan survei ke lapangan dan kalau ditemukan hal-hal yang tidak benar tentunya tidak akan bersikap diam dan akan bertindak sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
“Belum tahu kasusnya seperti apa dalam kapasitas ini kami (Kejari red) belum bisa berikan pendapat atau statement ini terkait perkara apa,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/5) di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, tentunya ada pelanggaran terkait pidana atau yang lainnya makanya kita mau telusuri dulu. Statusnya itu barang rampasan atau barang sitaan. Dan tentunya juga barang sitaan siapa dulu biar jelas semuanya. Karena tidak semua permasalahan kami monitor sampai ke lapangan.
Untuk itu, kata dia, ucapkan terimakasih atas informasi dan laporan dari rekan-rekan sebagai kontrol bagi kami dalam melaksanakan tugas.
(Deva).
Tanah Rampasan Untuk Negara Dikomersilkan, Ini Kata Kasi Intel Kejari












