Polisi Ringkus Seorang Pelaku Curanmor di Bagan Siapi-api

ROHIL – JD alias J (35) berhasil ditangkap polisi di Jalan Kecamatan, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko, Sabtu (8/12).

Pelaku ditangkap atas aksinya mencuri sepeda motor di Jalan Parit Iput Batu 4 Kelurahan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko pada Jumat 06 Desember 2024. Sepeda motor tersebu milik Mansyahputra ( 31) alamat Jalan Ampaian Rotan Dusun Mekar Jaya Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rohil.

Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahrony SIK MH melalui Plh Kasi Humas Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe SPd membenarkan telah dilakukan pengungkapan pelaku curanmor oleh Unit Reskrim Polsek Bangko.

Berawal saat korban bersama saksi pergi berobat ke arah Kota Bagansiapiapi menggunakan sepeda motor Merk REVO BM 6768 PR warna hitam.

“Setelah berobat, korban memakirkan sepeda motornya dipinggir Jalan Parit Iput Batu 4 Kelurahan Bagan Punak Meranti dan kemudian berjalan kaki lebih kurang 300 meter menuju pondok tempat beristirahat,” ucap Ipda Fahrudin, Jumat (13/13).

Besok paginya korban melihat sepeda motor miliknya yang diparkirkan di ujung Jalan Parit Iput sudah tidak ada lagi.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp16 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko,” terang Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Bangko mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Bagan Punak Meranti bahwa telah diamankan pelaku curanmor.

“Kemudian tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangko, Iptu Irwandy H Turnip SH MH langsung menuju TKP. Sampainya di TKP, tim mengaman pelaku yang mengaku berinisial JD alias J,” ujar Ipda Fahrudin.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban dengan cara mematahkan stang motor dan membuka kabel kunci kontak menggunakan gunting. Sepeda motor tersebut, masih disimpan di rumahnya dan tim mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Revo Warna Hitam.

“Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KHUPidana,” tegas Ipda Fahrudin.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *