Sukabumi – Ahli waris Natadipura terus mencari kepastian hukum atas hak tanah warisnya seluas 630 hektar, yang sejak puluhan tahun penguasaan fisiknya dikelola PTPN V111 Cibungur Warungkiara.
Usai melaksanakan persidangan Kuasa Hukum Ahli Waris Natadipura Saleh Hidayat S.H menyampaikan, hari ini sudah memasuki persidangan yang ketiga kalinya, yaitu untuk menghadirkan para pihak tergugat dan turut tergugat, dimana kami telah menggugat Bapenda dan kantor pajak pratama dengan turut tergugat satu dan dua, yaitu KPK dan BPN kabupaten Sukabumi.
Kenapa kami menggugat Bapenda dan dan kantor pajak Pratama, ini merupakan bentuk perjuangan dalam mencari kepastian hukum atas hak para ahli waris Natadipura, karena pada saat saya mengajukan pembuatan SPPT, pihak Bapenda pada saat itu menolak pengajuan pembuatan SPPT para ahli waris Natadipura atas tanah seluas 630 hektar, dengan alasan obyek tersebut merupakan tanah HGU, itu jawaban Bapenda pada tanggal 30 November 2022.
Lalu dengan dasar fakta lapangan bahwa obyek itu telah ada yang ditransaksikan seperti jual beli dan sewa menyewa, maka tentu kami pandang ini merupakan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara, untuk kemudian saya mengadukannya ke KPK RI, dan atas dasar itulah pihak KPK memberikan surat jawaban saya pada tanggal 16 Mei 2023, dengan jawaban, bahwa negara tidak dirugikan. padahal sejatinya kalau tanah ini ber HGU maka masuk kepada tanah negara, dan kalau tanah ini milik negara maka negara jelas dirugikan ketika terjadi adanya penjualan dan sewa menyewakan diatas lahan HGU, kan begitu sederhananya, ungkap Saleh didepan halaman gedung PN Cibadak.
jadi dengan adanya dua jawaban atau keterangan dari ke dua institusi yang kita pandang sebagai lembaga pemerintah yang harus kita percaya, maka saya harus mempercayai dan meyakini jawaban yang mana, apakah jawaban dari Bapenda atau dari KPK RI, karena jawaban Dua institusi ini berbeda.
Hingga akhirnya saya atas nama ahli waris Natadipura ingin memperjelas dan mempertegas untuk mencari kepastian hukum terkait status tanah seluas 630 hektar itu. pertama, apakah tanah negara?, karena sudah sejak puluhan tahun obyek tanah itu di klaim milik PTPN sebagai tanah HGU, yang ke dua, apakah ini tanah milik adat?, dalam hal ini tanah warisan milik (alm) Natadipura, ujar Saleh.
Dan inilah upaya para ahli Waris hari ini dalam memperjuangkan hak atas harta warisan dari kakek buyutnya yang berupa tanah peninggalan alm Natadipura, yang kini haknya jatuh kepada klien saya. Sehingga saya gugat dengan subtansi dari gugatan kita, adalah meyakini kalau itu tanah milik adat, dengan alas hak itu leter C atau girik, ada tiga alas hak yaitu C 16, C 84 dan C 89 yang di jaman pemerintah Hindia Belanda itu di catatkan pada sekitar tahun 1933.
Ternyata sidang hari ini pun banyak pihak yang tidak hadir, tadi hanya ada dari bagian hukum Pemda kabupaten Sukabumi saja, jelasnya.
Resty Ap