Dugaan Permainan Bank Mandiri dan Developer di Perumahan The River, Pengosongan Rumah Dinilai Sarat Kejanggalan

Bogor | HSB – Sengketa pengosongan rumah di Perumahan The River, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, memanas. Penggugat, selaku pemilik rumah, menggugat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan pihak developer atas dugaan permainan dan tindakan sepihak dalam penyitaan serta pengosongan rumah miliknya. Perkara ini kini resmi bergulir di pengadilan.

Berdasarkan dokumen persidangan yang diterima redaksi, Penggugat membeli satu unit rumah pada tahun 2016 melalui Surat Pesanan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah (PPJB). Unit tersebut diserahterimakan pada 19 Februari 2018 lewat Berita Acara Serah Terima Rumah (BAST). Penggugat membayar uang muka sebesar Rp54.058.250, sementara sisa pembiayaan sebesar Rp309.000.000 menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Bank Mandiri.

PASANG IKLAN

Namun, seiring waktu, Penggugat mengalami keterlambatan pembayaran cicilan. Sepanjang tahun 2021, Bank Mandiri Tida pernah mengirimkan surat peringatan. Pada 2023, kredit tersebut dikategorikan sebagai non-performing loan (kredit macet). Tanpa melalui negosiasi terbuka dengan debitur, Bank Mandiri kemudian meminta developer menanggung sisa kredit melalui klausul buyback guarantee dalam kerja sama proyek KPR. Developer pun melunasi sisa kredit Penggugat melalui mekanisme subrogasi di hadapan notaris — yang membuat hak piutang beralih dari Bank Mandiri ke developer.

*Diduga Ada Permainan di Balik Subrogasi*

Kuasa hukum Penggugat dari Law Firm WRK, Nur Irman Hihasan, menilai proses tersebut tidak transparan dan sarat kejanggalan. Ia menduga kuat adanya permainan antara pihak Bank Mandiri dan developer yang merugikan nasabah.

“Klien kami tidak pernah diberi kesempatan melakukan restrukturisasi. Setelah proses subrogasi dilakukan, tiba-tiba developer langsung menuntut agar rumah dikosongkan. Ini jelas janggal dan terkesan sudah direncanakan,” tegas Nur Irman Hihasan dalam keterangannya kepada media.

Menurutnya, pengosongan dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Barang-barang milik Penggugat bahkan dipindahkan dari rumah tanpa persetujuan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Tindakan itu bukan hanya melanggar hak keperdataan, tapi juga mengabaikan asas perlindungan terhadap konsumen,” tambahnya.

*Developer Berdalih Sesuai Prosedur*

Dalam jawaban tertulis di pengadilan, pihak developer membantah adanya permainan dan menyebut seluruh tindakan telah sesuai PPJB serta perjanjian subrogasi. Developer mengklaim telah mengirimkan dua surat peringatan pengosongan, melaksanakan pengosongan disaksikan dua saksi dan Ketua RW setempat, serta menyiapkan Berita Acara Pengambilan Barang yang ditandatangani Penggugat.

Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Penggugat menegaskan bahwa proses pengosongan dilakukan secara sepihak, tanpa negosiasi, dan diwarnai tekanan agar segera meninggalkan rumah yang sah dibelinya dan Pihak develover menganti Kunci Rumah secara sepihak tampah sepengatahuan konsumen. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya hubungan tidak sehat antara pihak Bank Mandiri dan developer dalam menguasai kembali unit rumah tersebut.

*Proses Mediasi Diduga Dihambat*

Persidangan kini memasuki tahap mediasi. Namun, menurut keterangan dari pihak Penggugat, baik Bank Mandiri maupun developer terkesan tidak menghormati proses hukum dengan tidak membayar biaya mediasi yang menjadi kewajiban mereka.
“Tindakan ini menunjukkan ketidakseriusan dan ketidakpatuhan terhadap mekanisme peradilan. Kami menilai ada tindakan yang tidak menghargai proses hukum,” ujar Nur Irman Hihasan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan permainan dan pelaksanaan klausul buyback guarantee pada proyek KPR The River.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak konsumen perumahan yang berpotensi terancam oleh kerja sama tidak transparan antara pihak perbankan dan developer. Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menunggu tanggapan resmi dari Bank Mandiri maupun pihak developer The River.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *