Harian Sinar Bogor

Menyajikan Berita Teraktual dan Terpercaya

Kurang Dari 12 Jam, Polres Kampar Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Pasir Sialang

KAMPAR – Satreskrim Polres Kampar berhasil tangkap pelaku pembunuhan berencana dengan korban berinisial YA (34) warga Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang.

Kejadian terjadi di Bukit Ganjau, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang dengan motif cemburu, Jum’at (12/12/2025) sekira pukul 00.00 WIB.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan bersama Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kasi Humas Iptu Rekmusnita saat konferensi pers di Mapolres Kampar mengatakan, saya sangat apresiasi dengan kerja tim yang berhasil ungkap kasus pembunuh kurang dari 12 jam dengan cepat dan tepat.

Disampaikan Kasat Reskrim AKP Gian pelaku berinisial BS (39) warga Kelurahan Pasir Sialang yang ditangkap saat berada di rumahnya.

“Saat melakukan penangkapan pelaku mencoba melawan petugas dengan mengarahkan senjata tajam dan tim terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan,” terang Kasat Reskrim, Jumat (12/12).

Kronologi awalnya kasus pembunuhan berencana saat warga temukan mayat di Bukit Ganjau dengan kondisi tubuh di bawah sepeda motor becak milik korban dengan tubuh penuh luka.

“Korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk diotopsi dan ditemukan luka karena senjata tajam di dada kiri, perut kanan dan tangan korban,” jelas Kasat.

Setelah itu, tim mengumpulkan barang bukti di TKP, keterangan saksi dan hasil penyisiran CCTV. Tim mencurigai terduga pelaku adalah orang yang bernama BS.

“Terduga pelaku bertempat tinggal sekitar 2 KM daripada TKP dan memiliki dendam atau masalah dengan korban,” terang Kasat.

Selanjutnya tim melakukan pencarian dan penggrebekan di rumah terduga pelaku. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban karena dendam dan mempunyai hubungan gelap.

Kini pelaku dan barang bukti pisau jenis belati dengan gagang berwarna hitam dan sarung pisau berwarna hitam telah diamankan di Mapolres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup,” tegas Kasat.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup