Harian Sinar Bogor

Menyajikan Berita Teraktual dan Terpercaya

Polres Dumai Gelar Sosialisasi KUHP Dan KUHAP Baru, Ajak Personil Sinergikan Implementasi

DUMAI – Polres Dumai menyelenggarakan sosialisasi hukum terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) di Aula Wicaksana Laghawa, Sabtu (14/2/2026).

Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan ini dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU), personil serta perwakilan personel polsek jajaran.

Dalam sambutannya, AKP Agung Rama Setiawan menyampaikan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru merupakan kesempatan emas bagi penegak hukum setelah bertahun-tahun menggunakan peraturan warisan kolonial.

“KUHP Baru adalah cerminan semangat reformasi hukum, yang beradaptasi dengan perkembangan zaman, teknologi, dan nilai-nilai keadilan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemahaman terhadap kedua undang-undang ini tidak hanya menjadi tugas penegak hukum, melainkan juga kebutuhan bersama untuk menghindari pelanggaran, mengetahui langkah jika menjadi korban atau saksi, serta menjaga ketertiban masyarakat. “Implementasi undang-undang progresif ini membutuhkan sinergi erat antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, dan seluruh elemen masyarakat,” jelasnya.

AKBP Angga saat dikonfirmasi awak media menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap peraturan baru ini bagi personel Polri.

“KUHP dan KUHAP Baru membawa perubahan fundamental mulai dari filosofi pemidanaan yang lebih humanis, penataan delik pidana, hingga mekanisme penegakan hukum yang lebih efisien dan akuntabel,” ujar AKBP Angga.

Menurutnya, sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi dan membangun pemahaman komprehensif agar substansi hukum baru dapat dijalankan dengan optimal.

“Kita harus memastikan bahwa setiap personel mampu menerapkan ketentuan-ketentuan baru ini dengan tepat dan profesional, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih baik dan penegakan hukum menjadi lebih adil,” tegasnya.

Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber AKP JW Nainggolan dan Ipda Carlos L Pasaribu yang membahas secara mendalam tentang ketentuan KUHP Baru dan KUHAP Baru. Kegiatan juga diisi sesi tanya jawab serta pengarahan lanjut dari Kasikum Polres Dumai AKP Dodi Yuskal.

Hasil yang dicapai dari kegiatan ini adalah seluruh peserta memahami bahwa KUHP dan KUHAP Baru telah diberlakukan, sehingga dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas Polri. Kegiatan berlangsung hingga pukul 12.15 WIB dalam suasana aman dan kondusif.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *