KAMPAR – Jajaran Polsek Tambang berhasil mengamankan 2 orang pelaku narkotika jenis sabu berinisial AN (32) dan AR (50), Kamis (18/7/2024) sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani mengatakan, masyarakat Desa Terantang menginformasikan bahwa sering terjadi peredaran narkoba di desa mereka.
Setelah mendapat laporan masyarakat, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Iptu Melvin Sinaga langsung melakukan penyelidikan.
“Disaat di Jalan Raya Desa Terantang Dusun I Desa Terantang, tim mencurigai pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian tim mendekati, pelaku melarikan diri sambil membuang satu bungkus plastik ke jalan,” terang Kapolsek.
Tim langsung mengejar dan mengamankan pelaku bersama barang bukti 1 bungkus narkotika jenis sabu.
“Pelaku mengakui barang haram itu adalah miliknya yang diperoleh dari AL dan tim langsung bergerak mencari pelaku yang saat itu berada di rumahnya,” ungkapnya.
Selanjutnya, tim menggeledah rumah pelaku AR dan ditemukan 1 plastik narkotika jenis sabu, uanga Rp 500 ribu dan peralatan lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
“Pelaku mengakui bahwa narkoba itu miliknya yang diperoleh dengan cara membeli di Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru,” ujar Marupa.
Selain itu, pelaku AR juga mengakui melakukan aktivitas menjual narkotika jenis sabu. Kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Jelas Kapolsek.
Ditambah Marupa bahwa pelaku AR ini merupakan residivis kasus yang sama. Jadi kita berharap, jangan adalagi masyarakat untuk wilayah hukum Polsek Tambang untuk bermain-main dengan narkoba.
Sementara itu, masyarakat Desa Terantang, Azmi Ketua RT di Desa Terantang menyampaikan rasa terima kasih kepada Polsek Tambang.
“Terima kasih sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Terantang yang sudah sangat meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
(red)