KUANSING – Polsek Kuantan Tengah laksanakan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Pinjongek, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan pada hari Kamis 18 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Tengah, Kompol Subagja, SH mengatakan, di lokasi tersebut, ditemukan adanya 7 unit alat PETI jenis sitingkai yang sudah tidak beroperasi lagi.
“Selanjutnya, tim melakukan penindakan berupa pemusnahan dan perusakan terhadap 7 unit rakit PETI jenis Sitingkai tersebut,” ujar Kapolsek.
Tindakan yang dilakukan yakni memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI karena dapat merusak lingkungan. Kemudian melakukan penyisiran dan penindakan berupa perusakan dan pembakaran terhadap 7 unit rakit PETI agar tidak dapat digunakan atau beroperasi lagi.
“Kegiatan penindakan aktivitas PETI selesai pada pukul 11.00 WIB dan selama kegiatan berlangsung situasi tetap aman dan kondusif. Patroli PETI ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kuantan Tengah,” pungkas Kapolsek.
(red)